Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Pinjaman Online
Kolom

Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Pinjaman Online

Regulasi yang ada saat ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan seperti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online kepada konsumen.

Bacaan 4 Menit
Abd. Wachid Habibullah. Sumber: Istimewa
Abd. Wachid Habibullah. Sumber: Istimewa

Dewasa ini penggunaan teknologi informasi sangat berkembang pesat di masyarakat, salah satunya adalah penggunaan teknologi finansial yaitu adanya penggunaan teknologi dalam sistem layanan keuangan yang menghasilkan produk, layanan, serta model bisnis yang baru yang berdampak pada stabilitas moneter, sistem keuangan, keamanan data, serta sistem pembayaran yang mudah.

Awalnya inovasi penggunaan teknologi informasi dalam sistem keuangan dianggap sebagai inovasi baru yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara digital. Namun dengan bermunculannya aplikasi pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman yang hanya bermodal KTP serta kecepatan pencairan dana, menyebabkan masyarakat berbondong-bondong menjadi konsumen dan menggunakan aplikasi pinjaman online.

Oleh karena banyaknya masyarakat yang menggunakan aplikasi pinjaman online yang menjamur menyebabkan berbagai permasalahan yang muncul, berdasarkan data posko pengaduan pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan oleh LBH Surabaya sejak tahun 2019 sampai saat ini dapat diklasifikasi berbagai jenis permasalahan hukum yang terjadi akibat adanya aplikasi pinjaman online yang menyebabkan kerugian kepada konsumen.

Permasalah tersebut antara lain, bunga yang sangat tinggi, penerapan bunga berbunga, penagihan yang tidak pantas, penagihan dilakukan kepada kontak darurat, kontak saudara dan penagihan dilakukan di lokasi kantor konsumen, biaya admin yang tinggi, aplikasi berganti nama dan menghilang di sistem aplikasi, KTP digunakan untuk meminjam di aplikasi lain, serta akses penggunaan data pribadi konsumen yang disebarkan. Sehingga dengan adanya permasalahan sebagaimana diatas maka perlu dilihat dan dikaji bagaimana urgensitas perlindungan hukum oleh negara bagi konsumen yang menggunakan aplikasi pinjaman online.

Baca juga:

Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah membuat aturan terkait dengan Pinjol di Indonesia. Peraturan tersebut antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Resiko Teknologi Informasi pada layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Namun dalam berbagai macam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan berkembangnya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online dan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta perlindungan hukum masih belum cukup mampu untuk mengatur terkait pinjaman online di Indonesia. Dari berbagai regulasi tersebut terdapat beberapa catatan terkait dengan regulasi yang ada yaitu antara lain:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait