Urgensi Perusahaan Memahami Perlindungan Data Pribadi dan Serangan Siber
Terbaru

Urgensi Perusahaan Memahami Perlindungan Data Pribadi dan Serangan Siber

Belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan data pribadi menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai data pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum AKSET Law mengadakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Cyber Security atas Data Pribadi pada Ruang Digital dan Pengaturannya di Indonesia. Jakarta, Selasa (31/5). Foto: RES
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum AKSET Law mengadakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Cyber Security atas Data Pribadi pada Ruang Digital dan Pengaturannya di Indonesia. Jakarta, Selasa (31/5). Foto: RES

Kasus kebocoran data pribadi kerap terjadi di Indonesia sehingga hal tersebut menjadi catatan penting terhadap adanya perlindungan data pribadi. Data-data yang bocor tersebut seringkali dijual di situs-situs ilegal yang menyebabkan kerugian bagi pemilik data pribadi. Regulasi mengenai data pribadi yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Undang-Undang ITE saja.

Namun, belum ada undang-undang yang secara komprehensif mengatur tentang data pribadi. Oleh sebab itu, adanya kasus dan permasalahan terkait perlindungan data pribadi tersebut tentunya menjadi salah satu faktor pendorong bagi pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Perlu diingat, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak privasi, maka semua pihak baik individu maupun pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan keamanan data pribadi dan memperkuat regulasi dalam perlindungan data pribadi.

Baca Juga:

Belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan data pribadi menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai data pribadi. Tak heran apabila masyarakat bersikap was-was ketika perlu menyerahkan data pribadinya untuk dikelola pihak lain, termasuk instansi pemerintahan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, untuk memahami lebih dalam mengenai cyber security atas data pribadi pada ruang digital, perlu adanya pemahaman konsep dasar, regulasi terkait, kekuatan hukum berlakunya, mekanisme penyelenggaraannya, dan tantangan serta mitigasi risiko atas penerapannya. Oleh karena itu, diselenggarakan Webinar Hukumonline 2022 ”Cyber Security atas Data Pribadi pada Ruang Digital dan Pengaturannya di Indonesia”  pada Selasa, 31 Mei 2022.

Materi yang dibahas dalam webinar ini antara lain, regulasi terkait cyber security atas data pribadi meliputi perbandingan dan peran dari regulasi itu sendiri, optimalisasi literasi digital dalam perlindungan data pribadi, upaya perlindungan terhadap kejahatan siber, peran cyber security atas data pribadi bagi individu maupun korporasi, pengimplementasian cyber security di Indonesia secara praktik maupun tertulis, mitigasi risiko atas penggunaan data pribadi pada ruang digital, serta best practice dalam penerapan perlindungan data pribadi.

Tags:

Berita Terkait