Urgensi RUU HPI Bagi Daerah Wisata
Terbaru

Urgensi RUU HPI Bagi Daerah Wisata

Bagi masyarakat yang daerahnya menjadi destinasi wisata, keberadaan RUU HPI diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang terjadi.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Gelaran sosialisasi sekaligus diskusi publik mengenai RUU Hukum Perdata Internasional di NTB, Kamis (30/3). Foto: FAT
Gelaran sosialisasi sekaligus diskusi publik mengenai RUU Hukum Perdata Internasional di NTB, Kamis (30/3). Foto: FAT

Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM bersama Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) menggelar sosialisasi sekaligus diskusi publik mengenai RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di FH Unram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/3). Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dan Wakil Rektor IV Universitas Mataram, Prof. Akmaludin.

Dalam keynote speech yang disampaikan secara online, Asep mengaku bangga atas penyelenggaraan diskusi ini. Kebanggaan tersebut selain karena dirinya alumni FH Unram, tapi juga lantaran RUU HPI telah selesai di tingkat panitia antar kementerian. "Saat ini masuk tahap harmonisasi di Kemenkumham dan diharapkan jadi Prolegnas Prioritas 2023 dan disahkan pada 2024 mendatang," katanya.

RUU ini, lanjut Asep, diharapkan menjadi pintu masuk bagi peraturan teknis dan sektoral yang ada di dalam suatu negara khususnya terkait isu keperdataan. Menurutnya, dengan aktifnya Indonesia dalam keanggotaan dunia internasional mewajibkan Indonesia untuk mempersiapkan perlindungan bagi seluruh warganya. 

"Agar tidak terjadi conflict of law antara hukum Indonesia dengan hukum asing dalam konteks HPI," kata Asep.

Baca juga:

Menurut Asep, keberadaan RUU HPI dapat memberikan kejelasan hukum baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Permasalahan dalam bidang investasi, perkawinan campur, persoalan waris, masalah benda tidak bergerak, bisnis sampai sosial budaya diharapkan terselesaikan dengan baik dengan adanya RUU HPI.

Bukan hanya perlindungan kepada masyarakat Indonesia dan warga negara asing, penetapan hukum keperdataan hingga pengakuan pelaksanaan putusan pengadilan asing turut dibahas dalam RUU ini. Ia berharap, hal ini dapat menjadi jawaban serta pedoman bagi hakim dalam memutus perkara yang berhubungan dengan pihak asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait