Urgensi UU Fintech Jerat Pidana Pelaku Fintech Ilegal
Berita

Urgensi UU Fintech Jerat Pidana Pelaku Fintech Ilegal

Ketiadaan UU Fintech menyebabkan regulator dan kepolisian sulit menindak pelaku fintech ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Tongam menjelaskan pencegahan agar masyarakat terhindar dari fintech ilegal ini melalui soliasisasi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

 

Ciri-ciri Fintech Ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Informasi bunga dan denda tidak jelas
  5. Bunga tidak terbatas
  6. Denda tidak terbatas
  7. Penagihan tidak batas waktu
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  10. Tidak ada layanan pengaduan

 

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang merupakan salah satu anggota SWI mengakui terdapat kesulitan bagi pihaknya menindak fintech ilegal tersebut. Kasubdit Jaksi (Pajak dan Asuransi) dan Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri juga menyatakan perlu ada UU Fintech untuk menjerat pidana para pelaku tersebut.

 

Dia menjelaskan saat ini memang sudah ada penindakan sehubungan fintech namun pasal yang dikenakan masih sebatas penagihan kasar, pelecehan seksual, pencemaran nama baik dan pornografi.

 

“Regulasi tentang fintech (ilegal) bisa dikatakan belum ada UU khususnya sanksi pidana. Kami bekerja masih pada hilir bukan pada hulu, seperti kasus pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, beberapa sudah ada diperiksa. Memang untuk regulasi saat ini hanya regulasi OJK yang bersifat administartif. Kami sudah melakukan beberapa tindakan pada fintech ilegal termasuk penagih yang di luar batas kewajaran untuk regulasi yang dikenakan UU ITE. Sejatinya UU (fintech) belum ada,” jelas Silvester.

 

Tags:

Berita Terkait