Tongam menjelaskan pencegahan agar masyarakat terhindar dari fintech ilegal ini melalui soliasisasi dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
Ciri-ciri Fintech Ilegal:
|
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang merupakan salah satu anggota SWI mengakui terdapat kesulitan bagi pihaknya menindak fintech ilegal tersebut. Kasubdit Jaksi (Pajak dan Asuransi) dan Kompol Silvester Simamora dari Direktorat Siber Polri juga menyatakan perlu ada UU Fintech untuk menjerat pidana para pelaku tersebut.
Dia menjelaskan saat ini memang sudah ada penindakan sehubungan fintech namun pasal yang dikenakan masih sebatas penagihan kasar, pelecehan seksual, pencemaran nama baik dan pornografi.
“Regulasi tentang fintech (ilegal) bisa dikatakan belum ada UU khususnya sanksi pidana. Kami bekerja masih pada hilir bukan pada hulu, seperti kasus pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, beberapa sudah ada diperiksa. Memang untuk regulasi saat ini hanya regulasi OJK yang bersifat administartif. Kami sudah melakukan beberapa tindakan pada fintech ilegal termasuk penagih yang di luar batas kewajaran untuk regulasi yang dikenakan UU ITE. Sejatinya UU (fintech) belum ada,” jelas Silvester.