Urgensi UU Perikatan Bergema dalam Konferensi Pengajar Hukum Keperdataan
Konferensi APHK 2018:

Urgensi UU Perikatan Bergema dalam Konferensi Pengajar Hukum Keperdataan

Hukum perikatan warisan Belanda sudah using. Banyak jenis perjanjian yang berkembang di lapangan.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Konferensi APHK ke-5 di Jakarta (30/10. Foto: RES
Konferensi APHK ke-5 di Jakarta (30/10. Foto: RES

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) seluruh Indonesia punya keinginan besar untuk merancang suatu Undang-Undang tentang Perikatan tersendiri, untuk menggantikan ketentuan tentang perjanjian yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Ide ini sebenarnya sudah lama mengemuka, terakhir disuarakan lagi saat berlangsungnya Konferensi ke-5 Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan di Jakarta, (30/10) lalu.

Berlangsung selama dua hari di Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta, Konferensi APHK 2018 bukan saja mengusung pentingnya suatu Undang-Undang Perikatan nasional, tetapi juga mendiskusikan beragam jenis perjanjian yang telah berkembang selama ini.

Ketua Umum APHK, Yohannes Sogar Simamora, mengatakan BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata warisan Belada yang disusun pada 1848. Artinya, ketentuan BW sudah sangat using sehingga diperlukan aturan-aturan baru untuk mengatur fenomena-fenomena hukum yang tidak diatur dalam KUH Perdata. “BW, jadi sumber hukum perjanjian kita itu sudah sangat using. Apalagi sekarag di Belanda sudah dibikin kitab UU Hukum Perdata yang baru termasuk di dalamnya tentang hukum perjanjian atau hukum kontrak,” kata Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu.

(Baca juga: Pembentuk UU Sepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019).

Belanda sendiri memang sudah memiliki Nieuw Burgerlijk Wetboek yang sudah mengakomodasi perkembangan hukum perdata terbaru. Isinya sudah sangat berbeda dibanding BW yang dulu diterapkan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Meskipun demikian, APHK tak melakukan revisi terhadap hukum perjanjian Buku III BW. Menurut Sogar, APHK lebih ingin membuat suatu RUU Perikatan tersendiri. Dalam proses pembentukannya, mau tidak mau, tetap harus merujuk pada BW, ditambah yurisprudensi dan perbandingan dengan beberapa negara lain seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Jepang, dan sumber hukum dari model-model hukum termasuk perkembangan kontrak dagang internasional.

Profesor Sogar berharap  para pemangku kepentingan dapat meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran, untuk menuntaskan naskah akademik RUU Perikatan. Ia memperkirakan naskah akademik itu diselesaikan enam bulan ke depan. “Kalau naskah akademiknya jadi, maka kita akan bikin FGD khusus mendiskusikan naskah akademis, clear naskah akademis kita bikin RUU (Perikatan),” ujarnya.

Wakil Ketua Rektor IV Unika Atmajaya, Elizabeth Rukmini yang membuka konferensi, menyampaikan apresiasi terhadap APHK yang sudah menjadi wadah profesi bagi para pengajar hukum keperdataan dalam rangka mejalankan tridarma perguruan tinggi. Untuk mendorong pembaharuan hukum perdata, lanjut Rukmini, APHK bisa merujuk pada kata-kata kunci tridharma perguruan tinggi dan pembaharuan hukum perdata nasional. Dengan demikian pekerjaan rumah para anggota dalam APHK seacra langsung telah mendorong perguruan tinggi, terutama dalam bidang hukum perdataan.

“Untuk itu saya sangat apresiasi dan berterima kasih atas dedikasi, sekaligus contoh dari anggota APHK. Semoga dengan konferensi APHK kelima ini, dengan makin banyaknya keterlibatan para dosen hukum keperdatan, hari ini hadir 25 guru besar, menjadi suatu prestasi luar biasa, maka advokasi bersama APHK bisa dilakukan,” kata Elizabeth.

Pada acara yang sama, APHK juga membentuk tim penyusun dan perumusan naskah akademis RUU Perikatan. Bahkan anggota APHK juga menyepakati Konferensi APHK ke–6 pada 2019 di Universitas Islam Bandung (Unisba). Gagasan tentang RUU Perikatan itu bergema dalam pelaksanaan konferensi.

(Baca juga: APHK, Asosiasi Dosen yang Bercita-Cita Memperbaharui Hukum Perdata).

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) merupakan suatu wadah profesi bagi para dosen yang menekuni berbagai bidang kajian hukum keperdataan. Dideklarasikan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya pada tanggal 4 September 2013 dengan dihadiri 27 fakultas hukum PTN dan PTS. Sebagai perkumpulan para akademisi di bidang hukum keperdataan, APHK memiliki visi menjadi wadah profesi bagi para pengajar hukum keperdataan dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendorong dilakukakannya pembaharuan hukum perdata.

Tags:

Berita Terkait