Urung Disahkan, Ini Poin Penting RUU Karya Cetak dan Karya Rekam
Berita

Urung Disahkan, Ini Poin Penting RUU Karya Cetak dan Karya Rekam

Mengatur kewajiban penyerahan karya cetak dan rekam, pengelolaan, pendanaan, penghargaan, hingga sanksi administratif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Sedianya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pekan lalu. Namun belakangan pimpinan DPR mendapat surat dari pemerintah perihal permintaan penundaan pengesahan hingga paripurna pada masa sidang berikutnya tanpa menyebutkan alasannya. Alhasil, RUU tersebut tertunda untuk disahkan menjadi UU.

 

Ketua Panja RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Sutan Adil Hendra  menerangkan keberadaan RUU tersebut bakal menjadi payung hukum dalam melindungi aset bangsa di era industri 4.0. Hal terpenting “roh” dari RUU ini untuk mengembangkan dan melindungi hak para pelaku karya cetak dan karya rekam.

 

“Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki kedudukan strategis. Sebagai hasil koleksi nasional perlu dilestarikan guna menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Sutan saat dihubungi, Jum'at (9/11/2018). 

 

Tak hanya itu, RUU tersebut sebagai upaya menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman kerusakan atau bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Lantas bagaimana muatan materi yang tertuang dalam RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

 

Berdasarkan draf yang diperoleh Hukumonline, RUU ini memuat 8 Bab dan 36 Pasal. Rinciannya: Bab I memuat tentang ketentuan umum; Bab II memuat tentang penyerahan karya cetak dan karya rekam; Bab III memuat tentang pengelolaan hasil karya cetak dan karya rekam; Bab IV memuat tentang pendanaan; Bab V memuat peran serta masyarakat; Bab VI memuat tentang penghargaan; Bab VII memuat tentang ketentuan peralihan; dan Bab VIII memuat tentang ketentuan penutup.

 

Sedangkan materi muatan RUU tersebut memuat beberapa poin. Pertama, karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga menjadi perkembangan bangsa dan kepentingan nasional. RUU tersebut juga mendukung perkembangan literasi nasional.

 

Kedua, RUU ini mengatur subyek wajib serah, yakni penerbit yang wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetaknya. Termasuk salinan  digital atas karya cetak demi kepentingan penyandang disabilitas. Selain itu, produsen yang wajib menyerahkan karya rekam yang telah dipublikasikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait