Usul Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Menguat
Berita

Usul Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Menguat

Dipercaya, Badan Pengelolaan Keuangan Haji ini dapat menjadi regulator yang bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh:
ANT | Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Usulan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menguat. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Kuswiyanto. Menurutnya, badan ini dapat mengatasi permasalahan khususnya terkait dalam RUU Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umroh (PIHU).

"Selain untuk merevisi UU No 13 Tahun 2008, kami juga berupaya mengusulkan dalam RUU PIHU yang sedang dibahas adanya sebuah badan khusus yang mengurusi keuangan haji yakni Badan Pengelolaan Keuangan Haji atau BPKH," tulis Kuswiyanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Kuswiyanto, dengan adanya BPKH yang disertai regulasi yang lebih baik maka akan dapat menjadi regulator yang bermanfaat bagi masyarakat. Politisi Partai Amanat Nasional itu mengharapkan badan tersebut diberikan tugas untuk mengelola segala teknis penyelenggaran serta pengelolaan keuangan.

Selain itu, lanjut Kuswiyanto, aktivitas dan operasionalisasi dari badan pengelolaan keuangan haji tersebut juga terpisah dari Kementerian Agama RI. Kehadiran BPKH, diharapkan lebih efektif dibandingkan sistem keuangan yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ia juga berpendapat bahwa dengan kehadiran badan baru tersebut maka segala kerancuan yang ada bisa segera dibenahi. "Bukankah ini menjadi rancu, misalnya yang berangkat haji tahun ini (2015) adalah haji yang periode mendaftarkan diri 2008-2010, sedangkan penyelenggaraan haji juga menggunakan dana dari jamaah yang mendaftar tahun 2011-2015," paparnya.

Dengan demikian, menurut Kuswiyanto, maka kerancuan dalam pengelolaan dana haji tersebut akan menjadi prioritas bagi BPKH sebagai regulator untuk membenahi permasalahan tersebut, apakah dalam bentuk tabungan haji atau semacamnya. (Baca Juga: RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh Segera Diparipurnakan)

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu ada perubahan revolusioner dengan membentuk lembaga baru untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh karena sebenarnya saat ini sudah lebih baik meski perlu perbaikan terus menerus.

"Menurut hemat kami, tidak perlu secara revolusioner dengan membentuk lembaga sendiri di luar pemerintah. Ini menyangkut banyak hal," kata Menag Lukman Hakim dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pekan lalu.

Lukman menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi hak usul inisiatif DPR atas RUU ini dan keinginan yang besar DPR dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Dari data yang dimiliki KPK, setoran awal ibadah haji mencapai Rp38 triliun. Dari jumlah itu, Rp23 triliun disimpan dalam bentuk sukuk (obligasi negara syariah).

Sisanya, dana itu disimpan dalam bentuk deposito sejumlah Rp22 triliun dan giro sebesar Rp3 triliun. Deposito dan giro ini dibuat atas nama menteri agama. Dari dana yang disimpan itu, bunganya bisa mencapai Rp1,7 triliun. Angka ini dipercaya KPK bisa ‘menggoda’ oknum yang ingin berbuat jahat. (Baca Juga: Sistem Penyelenggaran Ibadah Haji Rawan Korupsi)

Atas dasar itu, KPK mengusulkan agar revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji ini melihat praktik yang ada di Malaysia. Di Negeri Jiran itu, setoran awal ibadah haji dari masing-masing jamaah dimasukkan ke dalam rekening atas nama jamaah yang bersangkutan, bukan ke dalam rekening pemerintah.
Tags:

Berita Terkait