Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022
Terbaru

Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022

Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 mengacu UU Cipta Kerja dan formula Pasal 26 dan Pasal 27 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk buruh dinilai tidak efektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Foto: RES

Sejumlah daerah telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022, salah satunya DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Penetapan UMP itu dilakukan sesuai peraturan yang menjadi acuan seluruh wilayah di Indonesia yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum 2021 mengacu formula Pasal 26 dan Pasal 27 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.953. Dia menegaskan upah minimum berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. "Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021). (Baca Juga: Upah Minimum 2022 Lebih Rendah dari Inflasi Diprotes Buruh)

Selanjutnya, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah itu sebagai pedoman pengusaha dalam membayar upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,” tegasnya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, Anies menyebut pihaknya akan memberikan beberapa bantuan, seperti layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Selain itu, ada 7 program kolaborasi ketenagakerjaan yang disiapkan.

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta yang semula diberikan untuk pekerja/buruh berpenghasilan UMP plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait