Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022
Terbaru

Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022

Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 mengacu UU Cipta Kerja dan formula Pasal 26 dan Pasal 27 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk buruh dinilai tidak efektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui pusat pelatihan kerja daerah, mobile training unit, Sudinakertrans dan Energi, serta kolaborator.

Keempat, pengembangan program Jak Preneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order. Kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

Keenam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19. Ketujuh, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.953 sangat menyedihkan bagi buruh. Bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk buruh selama ini tidak efektif karena hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta.

Padahal, mayoritas buruh di Jakarta merupakan warga dari daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor. “Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sangat menyedihkan, ketika kondisi perekonomian sudah mulai bangkit dan sangat mampu untuk bisa naik jauh diatas angka itu,” kata Khairul saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan 2 besaran UMP kepada Gubernur yakni unsur pemerintah dan pengusaha masing-masing Rp4.453.935. Unsur serikat buruh mengusulkan Rp4.573.845. Tapi usulan buruh ditolak, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2022 sesuai usulan unsur pengusaha dan pemerintah.

Terkait rekomendasi tersebut Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha perwakilan dari Apindo, Dasep Suryanto, mengatakan dalam proses penghitungan UMP di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat buruh telah memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja terkait kenaikan UMP 2022. Alhasil, unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum menggunakan formula sebagaimana diatur PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga hasilnya berbeda dengan usulan unsur pemerintah dan pengusaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait