Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022
Terbaru

Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022

Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 mengacu UU Cipta Kerja dan formula Pasal 26 dan Pasal 27 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk buruh dinilai tidak efektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Tapi unsur pengusaha tetap mendorong agar penghitungan UMP Jakarta tetap menggunakan regulasi yang berlaku yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Dasep berpendapat kenaikan UMP tahun 2022 ini memberatkan kalangan pengusaha. “Kondisi saat ini belum ada kepastian ke depan seperti apa, ini paradoks jika dibandingkan dengan UMP yang naik. Tapi kami menghormati dan mengikuti regulasi, walau kondisinya sulit kami akan tetap melaksanakan,” katanya.

Dasep menekankan sedikitnya 3 hal terkait proses penetapan upah minimum ini. Pertama, bagi serikat buruh, lebih baik menerima kebijakan yang telah ditetapkan. Apalagi upah minimum ini hanya menyasar buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Kedua, pekerja/buruh yang sudah berpengalaman dan meningkatkan skill, maka perusahaan akan takut untuk kehilangan pekerja tersebut. Karenanya upah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki skill yang tinggi itu pasti akan mendapatkan upah yang lebih baik.

Ketiga, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah minimum ini harus dilihat dari aspek daya beli masyarakat. Jika pengusaha merasa kesulitan untuk membayar upah minimum, Dasep mengusulkan agar dibicarakan kepada pemerintah dan serikat buruh di perusahaan, sehingga perusahaan tidak menerbitkan keputusan yang sifatnya sepihak terkait pembayaran upah minimum.

“Bicarakan baik-baik. Tapi secara keseluruhan ya ini konsekuensi bisnis yang dihadapi saat ini yang harus diikuti,” Ketua Apindo Jakarta Barat itu.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha dari perwakilan Kadin, Heber Simbolon, menyebut soal formula mana yang lebih baik dalam menghitung upah minimum apakah PP No.78 Tahun 2015 atau PP No.36 Tahun 2021, dia menjelaskan kalangan pengusaha pada dasarnya tidak mempersoalkan formula tersebut yang penting sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kenaikan UMP itu diharapkan kalangan pengusaha di Jakarta dapat melaksanakannya kendati dalam 2 tahun ini situasinya sangat berat bagi pengusaha.

Bagi industri yang bisnisnya baik Heber mengimbau agar ketentuan upah minimum ini dipatuhi. Bagi pengusaha yang bisnisnya kurang baik karena terdampak pandemi Covid-19 diharapkan tidak pindah ke daerah lain, tapi tetap optimis Jakarta ke depan situasinya akan membaik. “Kami juga berharap pemerintah provinsi Jakarta bisa memberikan bantuan kepada kalangan pengusaha di Jakarta seperti pinjaman modal,” usulnya.

Selain itu untuk kalangan pekerja/buruh, Heber menyebut agar tidak berkecil hati karena kenaikan UMP tahun 2022 tidak seperti harapan. Heber mengusulkan agar pemerintah terus meningkatkan bantuan bagi kalangan pekerja/buruh, seperti program kartu pra kerja, Jakarta Sehat, dan Jakarta Pintar serta transportasi.

Tags:

Berita Terkait