Usulan Konsultan Ketenagakerjaan Cegah PHK Massal Dampak Covid-19
Berita

Usulan Konsultan Ketenagakerjaan Cegah PHK Massal Dampak Covid-19

Antara lain menerbitkan Perppu terkait aturan ketenagakerjaan sebagai payung hukum, misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, fleksibilitas ketentuan PKWT dan perluasan outsourcing.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, pemerintah harus menjamin upah seluruh pekerja akan dibayarkan oleh pemerintah, dan meminta agar pengusaha tidak mencoret pekerjanya dari data perusahaannya. Besaran upah yang dibayar dapat disesuaikan misalnya 60 atau 80 persen. Batas atas upah juga bisa dibatasi besarannya, begitu pula jangka waktunya.

 

Kedua, pemerintah perlu membagikan kebutuhan dasar pokok bagi masyarakat yang wilayahnya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama bagi yang berpenghasilan rendah dan menengah. Ketiga, menerbitkan Perppu terkait peraturan ketenagakerjaan untuk memberikan payung hukum atas pelaksanaan imbauan Menteri Ketenagakerjaan seperti ketentuan kerja paruh waktu, fleksibilitas PKWT, dan perluasan outsourcing.

 

Bagi Ike 3 usulan HKHKI itu layak dilakukan karena jika pemerintah lengah, PHK massal berskala besar akan sulit dihindari. Paling penting, pekerja dan pengusaha harus diselamatkan karena mereka adalah roda perekonomian. Dengan adanya jaminan upah, menekan tingkat PHK, dan mengatasi penyebaran Covid-19, pekerja akan merasa aman dengan melaksanakan imbauan “dirumah saja.”

 

“Tapi sebaliknya, jika jaminan itu tidak ada, pekerja akan terus hadir dan bekerja (keluar rumah,-red), sehingga PSBB tidak berjalan maksimal.”

Tags:

Berita Terkait