Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen menginformasikan melalui program SIA akan memudahkan dalam mengakses informasi dari anggota Peradi SAI. “Dalam hitungan detik kita dapat mengetahui lokasi kantor dan keahlian masing-masing anggota Peradi SAI di seluruh Indonesia, dengan menggunakan Sistem Informasi Advokat,” jelas Patra.
Segala kegiatan Rakernas ini akan dilaksanakan berbasis digital dan paperless dengan menggunakan teknologi informasi terkini. Baik dari tahap pendaftaran, pelaksanaan Seminar, Rundown Acara, sampai dengan penyelenggaraan Sidang-Sidang Komisi. Segala materi Rakernas akan nantinya dapat diakses melalui link pada Telepon Genggam peserta dengan memanfaatkan QR Code pada KTPA.
Keseriusan Peradi SAI dalam penyelenggaraan Rakernas III yang menggunakan teknologi digital bukan tanpa sebab. Mereka bermaksud mempersiapkan seluruh anggota untuk masuk ke dalam augmented reality, virtual reality, serta artificial intelligence. Sebab, perkembangan teknologi yang ada tidak dapat dihindari dan sebaliknya harus bisa dimanfaatkan advokat dalam menyediakan jasa hukum terbaik bagi klien.
Ketua Panitia Pengarah (SC) Fransisca Romana mengatakan secara garis besar dalam Rakernas akan terdapat agenda rapat kerja melalui komisi-komisi yang terdiri atas Komisi A, Komisi B, dan Komisi C yang telah ditentukan materinya sejalan dengan tema Rakernas III. Diantara sub tema yang ada ialah mengenai Big Data dan Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kami akan mendorong supaya RUU PDP segera disahkan. Karena itu krusial. Apalagi Peradi SAI punya database anggotanya yang puluhan ribu, kalau bocor kan Peradi dituntut. Jadi rugi kalau enggak ikut (Rakernas III), karena di sana kita akan berbasis digital, akan banyak belajar. Apalagi lawyer-lawyer memang harus mengikuti adaptasi baru ya,” kata Ketua Panitia Pengarah (SC) Fransisca Romana kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).