Sebelumnya, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 terkait mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam satu paket. Ketiga politisi PDI-P itu merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran tidak bisa menggunakan haknya selaku anggota MPR untuk menentukan siapakah pihak yang akan menjadi pimpinan MPR.
Pasal 15 ayat (2) UU MD3 berbunyi, “Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.”
Mereka menilai kerugian konstitusional yang dialami karena sistem paket seperti dalam pemilihan pimpinan DPR pada 1 Oktober 2014 lalu, yang mengharuskan minimal 5 fraksi yang berbeda membentuk satu paket yang menyebabkan tidak ada otonomi anggota seperti yang dijamin Pasal 2 ayat (1), (3) UUD 1945 dan Pasal 10 huruf c UU MD3. Sebab, sistem paket seperti itu esensinya pemilihan berada di tangan pilhan fraksi, bukan anggota.
Menurut para pemohon, hak mereka untuk memilih terbukti dihilangkan karena fraksi asal Pemohon yakni PDI Perjuangan tidak dapat membentuk paket karena kekurangan satu fraksi lagi. Karenanya, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), (3) UUD 1945.