Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR
Berita

Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR

Jakarta, hukumonline. Pemerintah kini tak bisa lagi seenaknya meminjam utang dari luar negeri seperti terjadi pada era Orde Baru. Sebab, dalam RUU Perjanjian Internasional (RUU PI), tercantum kententuan setiap perjanjian internasional, termasuk perjanjian peminjaman utang, harus disetujui DPR.

Oleh:
Muk/Rfl
Bacaan 2 Menit
Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR
Hukumonline

Demikian benang merah diskusi mengenai RUU tentang Perjanjian Internasional  (RUU PI) di Fakultas Hukum UI pada tanggal 29 September. Diskusi menghadirkan para pembicara Harry P Haryono (Direktur Perjanjian Internasional Deplu), Sabam Sirait (anggota DPR dari F-PDIP), dan Prof Dr Sri Setianingsih Suwardi (Guru Besar Hukum Internasional UI).

Harry P Haryono mengungkapkan bahwa ketentuan perjanjian keuangan berupa pinjaman dan hibah luar negeri merupakan topik pembahasan yang  krusial saat RUU PI dibahas di DPR.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 huruf f RUU PI.  RUU PI itu sudah  disetujui DPR pada tanggal 30 Agustus  lalu ddan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Abdurrahman Wahid.

Menurut Harry, sebetulnya Pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri, sejak awal ingin memasukkan perjanjian keuangan ke dalam RUU. Tapi, tak   tercapai konsensus  dengan Departemen Keuangan (Depkeu).

Depkeu tak sepakat masalah itu dimasukkan ke dalam RUU. Alasannya, masalah pinjaman luar negeri telah  mendapat persetujuan DPR dalam bentuk UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang salah satu unsurnya adalah pinjaman luar negeri. Depkeu merujuk Pasal 23 UUD 1945 sebagai dasar argumentasinya.

Depkeu juga beralasan, jika dalam melakukan pinjaman luar negeri harus melibatkan DPR, prosesnya akan memakan waktu. Selama ini saja, Menteri Keuangan tak pernah mau menerima surat kuasa (full powers) dari Menteri Luar Negeri dalam melakukan perjanjian dengan pihak asing.

Padahal, sesuai ketentuan Vienna Convention on The Law of Treaties tahun 1969 dan praktek dunia internasional selama ini, pejabat negara yang tak memerlukan surat kuasa (full powers) dalam melakukan penjanjian internasional atas nama negara hanyalah kepala negara dan menlu.

Tags: