Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR
Berita

Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR

Jakarta, hukumonline. Pemerintah kini tak bisa lagi seenaknya meminjam utang dari luar negeri seperti terjadi pada era Orde Baru. Sebab, dalam RUU Perjanjian Internasional (RUU PI), tercantum kententuan setiap perjanjian internasional, termasuk perjanjian peminjaman utang, harus disetujui DPR.

Oleh:
Muk/Rfl
Bacaan 2 Menit

Kompromi

Harry tak sependapat dengan argumen Depkeu. Menurutnya, tak semua detail pinjaman luar negeri dicantumkan dalam APBN, melainkan hanya alokasinya dalam satu tahun. Bila Depkeu merujuk Pasal 23 UUD 1945, Deplu menggunakan Pasal 11 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat  Presiden dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.

Menyinggung masalah waktu, menurut Harry, Deplu menyarankan pihak Depkeu berkonsultasi ke sejumlah komisi yang ada di DPR. Atau, setidaknya ke komisi yang menangani masalah hubungan luar negeri dan ekonomi.

Tapi, akhirnya, melalui jalan kompromi dan mendengar masukan berbagai pihak, soal pinjaman luar negeri dapat dimasukkan ke dalam RUU PI. Malah,  sesuai dengan permintaan DPR, Depkeu kini sedang menyiapkan draf RUU yang khusus mengenai masalah  perjanjian pinjaman dan hibah luar negeri. 

Lega dan setuju

Sabam Sirait, anggota DPR dari F-PDIP, sangat sependapat masalah perjanjian ekonomi, khususnya pinjaman luar negeri, diatur dengan UU. Menurutnya, selama ini, pihaknya  selalu kalah dengan kalangan ekonom di DPR, yang memiliki dukungan kuat dari kekuatan di parlemen, termasuk ABRI dan Pemerintah.

Kedua pihak ini, menurutnya, sampai sekarang masih berpendapat bahwa perjanjian tentang ekonomi tak perlu diatur DPR. DPR harusnya hanya mengatur masalah politik. "Mereka mengganggap,  ekonomi bukanlah politik. Padahal, ekonomilah yang merusak, yang embahnya, politik di negeri kita," kata Sabam.

"Dengan tak diaturnya masalah perjanjian ekonomi, Pemerintah sesukanya membuat perjanjian pinjaman yang mencelakakan bangsa kita sampai saat ini," lanjut politikus gaek itu.

Prof Dr Sri Setianingsih Suwardi, Guru Besar Hukum Internasional UI, menyatakan kelegaannya dengan dicantumkannya pinjaman luar negeri dalam RUU PI. Sebab, sebelum RUU itu diserahkan ke DPR, masalah pinjaman luar negeri tak dicantumkan dalam rumusan Pasal 10.  

Tags: