UU Bahasa Batalkan Kontrak Bisnis Internasional
Berita

UU Bahasa Batalkan Kontrak Bisnis Internasional

Pengadilan abaikan Surat Menteri Hukum dan HAM.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit

Selain itu, majelis juga memerintahkan BKP untuk mengembalikan semua pinjaman yang telah diberikan Nine AM. Karena penggugat telah membayar AS$3.506.460 ditambah deposit AS$800ribu, majelis meminta BKP  mengembalikan sisa uang Nine AM sebanyak AS$115.540.

Atas putusan ini, kuasa hukum Nine AM, Maulana Syarif menyatakan tidak puas dengan pertimbangan majelis. Maulana tetap berkukuh UU Bahasa tidak mengatur sanksi kebatalan atas suatu perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia.

“Meskipun wajib, tapi kan tidak ada sanksi yang mengatur kalau perjanjian tersebut harus dinyatakan batal demi hukum,” tutur kuasa hukum Nine AM, Maulana Syarif di Pengadilan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Maulana menyatakan akan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan tersebut baru akan dimasukkan Senin depan, (14/10). “Kami akan masukkan memori bandingnya Senin depan,” tuturnya kepada hukumonline, Kamis (10/10).

Tags: