UU Cipta Kerja Juga Dinilai Rugikan Hak Penyandang Disabilitas
Berita

UU Cipta Kerja Juga Dinilai Rugikan Hak Penyandang Disabilitas

Majelis Panel MK meminta para pemohon memperjelas persoalan konstitusionalitas norma. Apakah norma yang diujikan berkaitan penempatan dari norma yang tidak tepat dalam UU Cipta Kerja atau benar-benar ada hal inkonstitusional yang perlu dikaji secara cermat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Rabu (21/4/2021). Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 5/PUU-XIX/2020 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Wahidduddin Adams dan Suhartoyo sebagai anggota majelis.

Pemohonnya, Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon yang merupakan penyandang disabilitas yang melayangkan pengujian formil dan materil Pasal 24 angka 4, Pasal 24 angka 13, Pasal 24 angka 24, Pasal 24 angka 28, Pasal 61 angka 7, Pasal 81 angka 15, dan Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Para Pemohon sebagai penyandang disabilitas merasa dirugikan akibat berlakunya UU Cipta Kerja. Misalnya, para pemohon kehilangan perlakuan khusus dan kemudahan aksesibilitas bangunan gedung akibat berlakunya Pasal 24 angka 24 UU Cipta Kerja yang telah menghapus ketentuan Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketentuan Pasal 61 angka 7 UU Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 29 ayat (1) huruf I UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ketentuan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja telah mengubah Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal 55 angka 3 yang mengubah Penjelasan Pasal 38 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang masih menggunakan frasa “penyandang cacat”.

Seperti dikutip laman MK, kuasa hukum para pemohon, Eliadi Hulu menyebutkan Pasal 24 angka 4 UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 13 UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 16 UU Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 24 menghapus Pasal 27 UU Bangunan Gedung; Pasal 24 angka 28 menghapuskan Pasal 31 UU Bangunan Gedung.

Menurutnya, norma-norma tersebut telah menghilangkan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kemudahan aksebilitas bangunan gedung dan kehilangan perlakuan khusus serta kehilangan perlakuan yang adil dari negara. Sederhananya, banyak bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas dan kemudahan aksebilitas bagi penyandang disabilitas.

“Menurut para pemohon, norma-norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” ujar Eliadi Hulu yang hadir secara virtual tanpa dihadiri para pemohon.

Tags:

Berita Terkait