UU Cipta Kerja Menyelesaikan Korupsi Perizinan dari Hulu?
Kolom

UU Cipta Kerja Menyelesaikan Korupsi Perizinan dari Hulu?

​​​​​​​Reformasi birokrasi menjadi syarat mutlak berjalannya rezim perizinan baru ini.

Bacaan 6 Menit

Tidak mudah mencari referensi yang tepat untuk mendapatkan berapa jumlah 10% dari biaya tersebut dalam nilai rupiah. Data yang tersedia dari Badan Pusat Statistik (BPS) hanya terbatas pada perkiraan biaya industri sedang dan besar. Berdasarkan data tersebut, estimasi total pengeluaran seluruh perusahaan manufaktur pada tahun 2008 adalah Rp1.300 triliun (Pengeluaran perusahaan mencakup, antara lain, bahan baku, upah, dan biaya modal, dari total 25,694 perusahaan manufaktur di Indonesia).

Berdasarkan dasar estimasi pengeluaran bidang manufaktur tersebut, dapat diperkirakan total suap untuk perizinan sektor manufaktur saja pada tahun 2008 sekitar Rp100 triliun (Angka diperoleh dari jumlah pengeluaran seluruh perusahaan manufaktur (Rp1.300 triliun) dikali estimasi rasio suap/biaya setiap perusahaan (10%) dikali estimasi rasio perusahaan yang melakukan suap (75%)). Bisa kita bayangkan betapa besarnya masalah yang kita hadapi jika perkiraan angka sektor manufaktur saja sampai dengan Rp100 triliun.

Berangkat ke Hulu

Dari angka perkiraan suap perizinan yang fantastis itu, cukup banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menyiapkan aparat penegak hukum yang berintegritas.

Penegakan hukum itu letaknya di hilir. Ia menindak praktik suap yang telah dilakukan dan bisa terungkap. Mengapa kita tidak berupaya memecahkan masalah di hulu? Bukankah memperbaiki sistim perizinan kita yang super semrawut bisa menghilangkan atau setidaknya mengurangi kesempatan melakukan suap?

Jika kita bandingkan antara praktik suap yang terungkap oleh penegakan hukum dengan perkiraan angka suap perizinan yang di atas Rp100 triliun itu, tentu kita sepakat bahwa betapapun keras upaya di hilir, tidak akan pernah bisa keluar dari masalah ini tanpa membereskannya di hulu.

Saya melihat sebagian besar isi UU Cipta Kerja adalah upaya untuk menyelesaikan masalah suap perizinan di hulu. Intinya, transformasi proses perizinan secara besar-besaran yang diikuti oleh reformasi birokrasi diharapkan dapat menghilangkan sebagaian besar korupsi perizinan dengan cara menghilangkan kesempatan korupsi.

Risk-based approach yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja merupakan salah satu komponen penting. Dengan pendekatan ini, banyak sekali izin yang sebenarnya tidak diperlukan dapat diubah menjadi pendaftaran. Langkah tersebut akan punya efek langsung mengurangi korupsi secara proporsional dengan jumlah izin yang diganti menjadi pendaftaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait