UU Cipta Kerja Menyelesaikan Korupsi Perizinan dari Hulu?
Kolom

UU Cipta Kerja Menyelesaikan Korupsi Perizinan dari Hulu?

​​​​​​​Reformasi birokrasi menjadi syarat mutlak berjalannya rezim perizinan baru ini.

Bacaan 6 Menit

Tentu saja kita tidak boleh membasmi keburukan dengan menciptakan keburukan lainnya. Oleh karena itu, tidak mungkin semua kegiatan yang sebelumnya membutuhkan izin diganti menjadi pendaftaran. Kegiatan berisiko tinggi tetap harus mendapatkan izin, dengan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya dengan proses yang lebih transparan sehingga meminimalisir kesempatan untuk korupsi.

Bagi kegiatan yang memiliki risiko medium, proses dilakukan dengan mengandalkan standar yang akan ditetapkan pemerintah (yang juga harus lebih tinggi dari sebelumnya) dan ikut diawasi oleh lembaga-lembaga independen serta profesional. Semua itu dilakukan melalui proses dengan bantuan teknologi yang lebih menjamin adanya transparansi dibandingkan proses yang ada saat ini.

Tentu pendekatan baru ini membutuhkan birokrat dengan kualitas, disiplin, dan integritas yang tinggi serta teknologi yang mumpuni. Oleh karena itu, reformasi birokrasi menjadi syarat mutlak berjalannya rezim perizinan baru ini. Semoga saja pemerintah telah menyiapkan program ini sebagai satu kesatuan dengan penyiapan berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Proyek Besar Berantas Korupsi di Hulu

Menurut saya upaya reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja bisa memiliki tingkat keberhasilan yang cukup tinggi. Pendapat ini merujuk fakta sudah ada beberapa ijtihad memberantas korupsi perizinan secara terbatas yang berhasil dengan baik. Proyek-proyek terbatas itu dilakukan melalui transformasi cara kerja (proses bisnis) pemberian perizinan dan administrasi dengan mengunakan bantuan teknologi. Suksesnya upaya tersebut langsung dapat dirasakan oleh praktisi dan pelaku usaha.

Contoh pertama adalah proses pendirian perseroan terbatas (PT). Sebelum dilakukan overhaul proses persetujuan pendirian PT, mendirikan PT adalah proses sulit, mahal, lama, dan rawan suap. Setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan yang berkulminasi pada adanya perubahan mendasar proses pada tahun 2014, mendirikan PT menjadi mudah, murah, cepat dan bebas suap.

Perubahan yang dilakukan adalah dengan memindahkan proses review anggaran dasar PT yang semula oleh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada notaris. Proses ini disertai digitalisasi seluruh rangkaian proses dengan memberikan peran kunci pada notaris. Sejak transformasi tersebut dilakukan sampai saat ini, proses pendaftaran PT berjalan dengan cukup baik dan data menyangkut PT dapat diakses publik dengan cukup mudah.

Kisah sukses transformasi kedua adalah digitalisasi proses administrasi perkara perdata dan publikasi putusan oleh Mahkamah Agung. Jika sebelumnya proses administrasi perkara perdata harus melalui berbagai tahapan dan interaksi intensif dengan pengadilan, sekarang seluruh proses dilakukan secara online. Dengan langkah besar ini, proses berperkara menjadi sangat mudah serta murah tanpa dibebani praktik suap.

Tags:

Berita Terkait