UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI

Peran notaris tetap penting baik sebelum ataupun sesudah pendirian perseroan perorangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi. Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19. Kebijakan ini menurutnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujar Cahyo.

Saran

Ketua Bidang Ristek PP Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Aulia Taufani, mengatakan apa yang dikeluarkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang menyatakan ada satu jenis perseroan usaha kriteria mikro dan kecil atau yang disebut perseoran perorangan. Jenis perseorangan perseorangan ini proses pendiriannya dapat dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait