UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Ini Kata PP INI

Peran notaris tetap penting baik sebelum ataupun sesudah pendirian perseroan perorangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Dan dalam pembahasan aturan turunan tersebut, PP INI mengusulkan dua poin. Pertama, kebutuhan masyarakat tidak hanya pendirian tapi bagaimana jika sudah mendapat ijin pendirian badan hukum perseroan itu bisa interaksi pihak ketiga. Misalnya, membeli properti seperti ruko ataupun meminjam uang di bank yang biasanya akan ditanya mengenai surat pendirian perseroan.

“Di sini perlu edukasi pihak ketiga dia punya bukti pendirian badan hukum perseroan,” ujar Aulia ketika dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon.

Kedua, ketika orang perorang tersebut mendirikan perseroan berarti interaksi yang dilakukan sepihak. Aulia mengkhawatirkan nantinya pendiri perseroan perseorangan itu mengisi form pendirian tidak sesuai dengan data sebenarnya atau tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang dimaksud. Dan di sini peran notaris sangat diperlukan untuk memberi saran maupun masukan.

“Tidak bisa serta merta notaris tidak ada hanya semata mata pendirian PT ini tidak perlu akta notaris, opsi datang ke notaris jadi satu keniscayaan dalam praktek ada beberapa pilihan. Kalau pilihan PT perorangan kita notaris silakan login begini, daftar begini,” terangnya.

Selain itu, peran notaris juga penting setelah pendirian perseroan. Misalnya jika perseroan perorangan itu membutuhkan tambahan modal dari pihak lain maka notaris bisa memiliki peran untuk membantu.

“Lalu PT ini harus memenuhi syarat mikro dan kecil, ada kriterianya. Untuk menguji itu dia ada laporan keuangan dan harus disampaikan ke Kemenkumham secara berkala, anda dikasih kemudahan tapi ada kewajiban. Kalau melalui notaris perusahaan biasa enggak ada tuh laporan-laporan begitu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait