UU Hak Cipta Diuji Materi, Ini Respons Pemerintah dan Organisasi Profesi Musik
Terbaru

UU Hak Cipta Diuji Materi, Ini Respons Pemerintah dan Organisasi Profesi Musik

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mempertahankan pasal 18 dan Pasal 30 tersebut sebagai bentuk pelindungan terhadap pencipta dan pemegang hak terkait dengan pertimbangan latar belakang lahirnya Undang-undang tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Mereka bersama produser dapat membuat kontrak yang isinya telah disepakati bersama. Misalnya, meski hak cipta dan hak ekonomi telah dimiliki oleh produser selama-lamanya, tetapi royalti mereka tetap harus dibayar oleh produser dalam jangka waktu yang telah disepakati.

“Hal ini bisa karena kita punya yang namanya asas kebebasan berkontrak, bebas membuat perjanjian apa saja. Jadi tidak rugi," ujar Otto.

Selanjutnya Pasal 122 yang berbunyi “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/atau hasil Karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;

b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.”

Otto menilai pasal tersebut telah merampas hak milik Musica Studios atas hak cipta lagu yang selama ini telah dimiliki, bahkan sebelum UU Hak Cipta berlaku. Selain itu, Pasal 122 juga dianggap melanggar asas non-retroaktif yang melarang keberlakuan surut dari suatu Undang-Undang.

"Ini juga melanggar asas non-retroaktif, Undang-Undang itu tidak boleh berlaku surut," kata Otto.

Adapun Pasal 63 ayat (1) huruf (b) berbunyi “Perlindungan Hak Ekonomi bagi: Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi;” Otto menyebut bahwa dalam perkembangan dunia industri musik global, telah terjadi perkembangan yang cukup masif, di mana jangka waktu perlindungan terhadap hak ekonomi produser telah diperpanjang menjadi selama 70 (tujuh puluh) tahun atau bahkan lebih, terhitung sejak fonogramnya difiksasi.

Tags:

Berita Terkait