UU HPP Diyakini Tingkatkan Kinerja Perpajakan
Terbaru

UU HPP Diyakini Tingkatkan Kinerja Perpajakan

UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: RES
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: RES

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara resmi sudah disahkan oleh pemerintah bersama DPR pada Kamis, (8/10). Dalam keterangan resminya pada Senin, (11/10), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan.

"Dengan demikian, perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Febrio.

Dari sisi administrasi, lanjutnya, UU HPP menutup berbagai celah aturan atau loop holes yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini, terutama berkaitan dengan maraknya bisnis berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi. Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

UU HPP juga akan menguatkan efektivitas fungsi APBN, yang meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, di mana ketiga fungsi itu akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, serta pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. (Baca: Plus Minus Aturan Perpajakan dalam UU HPP)

Dia menambahkan basis dari reformasi perpajakan ideal yang dilakukan melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan. Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), keadilan dan keberpihakan dalam UU HPP tercermin antara lain pada dukungan penguatan UMKM dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dan tetap mempertahankan diskon PPh sebesar 50 persen.

Sementara itu, keadilan dan keberpihakan pada sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan dengan tetap melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya.

"Masyarakat tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," kata Febrio.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait