UU IKN Dinilai Ganggu Eksistensi Masa Depan Bangsa
Terbaru

UU IKN Dinilai Ganggu Eksistensi Masa Depan Bangsa

Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Tidak hanya itu, asumsi dasar tentang visi Ibu Kota Nusantara sebagai kota dunia menjadi kota berkelanjutan di dunia dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan (tercantum pada Pasal 2 huruf a dan huruf b UU IKN). “Mengingat terbatasnya pengembangan profesionalisme di tanah air saat ini, visi tersebut tidak visible dalam konteks kesinambungan masa kini dan masa depan,” dalihnya.

Karena itu, Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan meringkasnya. “Jadi permohonan Pak Phiodias bisa lebih ringkas sebetulnya. Banyak yang tidak perlu dimunculkan disini, ya Pak,” ujar Enny. Enny juga menyarankan Pemohon untuk bisa mengklasifikasikan keahlian yang dikaitkan dengan uraian kerugian konstitusional yang dialami.

Anggota Majelis Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk menyesuaikan permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian dalam permohonannya tidak perlu memasukkan latar belakang masalah, metodologi pendekatan masalah, dan kesimpulan.

Arief Hidayat yang merupakan Ketua Majelis Panel menjelaskan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan. “Akan tetapi, karena adanya cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka perbaikan permohonan sudah diterima MK selambat-lambatnya pada Senin, 9 Mei 2022.”

Tags:

Berita Terkait