UU JPH Digugat ke MK, MUI Lakukan Kajian
Berita

UU JPH Digugat ke MK, MUI Lakukan Kajian

Guna mengidentifikasi efektifitas penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Enggak ada masalah, itu sudah keputusan politik kita di 2014, bahwa ada pembagian peran antara peran administratif dan substantif antara pemerintah dalam hal ini BPJPH dan MUI. Substantif halal mulai dari pemeriksaan dan fatwa yang sifatya substansi di MUI, kalau hal yang sifatnya administratif itu di BPJPH ada di badan pemerintah, enggak ada masalah yang kita ramu adalah bagaimana pelaksanaanya,” tegasnya.

 

(Baca: Sertifikasi Halal Beralih, MUI Persoalkan UU Jaminan Produk Halal)

 

Sementara itu, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengaku jika keresahan itu muncul karena ada tindakan intimidasi untuk tidak melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Selain itu, keberadaan BPJPH memunculkan tanda tanya bagi auditor-auditor LPPOM MUI yang berada di seluruh Indonesia.

 

Pasalnya, bisa saja kehadiran BPJPH menghilangkan hak atas pekerjaan yang sebenarnya dijamin oleh konsitusinonal. Maka sudah selayaknya pemerintah melakukan sharing informasi mengenai posisi dan kedudukan auditor LPPOM MUI pasca lahirnya BPJPH.

 

“UU tidak boleh ketika diberlakukan orang jadi kehilangan hak, karena jaminan konstisusinonal. Justru harusnya ada penguatan pada orang yang sudah punya pekerjaan, sekarang yang sudah ada kerjaan dpercaya sama publik dengan kemudian begitu saja hilang. Perlu ada sharing sehingga mereka tenang, tidak mengalami intimidasi,” jelasnya.

 

Sebelumnya, IHW mengajukan judicial review atas PP 31/2019 yang baru saja terbit pada Mei lalu. Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa judicial review ini dilakukan dengan mempertimbangkan pada 5 (lima) alasan penting. Pertama, PP ini berpotensi membebani masyarakat khususnya dunia usaha. Mandatori sertifikasi halal berpotensi membebani UKM, oleh karena itu seharusnya negara memsubsidi sertifikasi halal bagi UKM, tidak dibebankan kepada pihak-pihak lain sebagaimana tersirat dalam Pasal 62 dan Pasal 63 PP JPH.

 

Kedua, PP ini mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI sebagai stakeholder yang diamanatkan UU JPH, yakni sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk.

 

Ketiga, semangat PP JPH mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI, tercermin sebagaimana yang tersurat di dalam Pasal 22 ayat (2) yang menyatakan “Pendidikan dan pelatihan sertifkasi auditor halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait