UU LLAJ Bisa Picu Kecelakaan
Uji Materi:

UU LLAJ Bisa Picu Kecelakaan

Pemerintah berpendapat pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
UU Lalu Lintas Angkutan Jalan raya dapat picu <br> kecelakaan. Foto: Sgp
UU Lalu Lintas Angkutan Jalan raya dapat picu <br> kecelakaan. Foto: Sgp

Pemerintah menilai pemohon tidak memahami UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) secara benar dan komprehensif.

   

“Karenanya, permohonan pemohon tidak jelas, tidak tegas dan kabur, utamanya dalam mengkontruksikan adanya kerugian hak dan kewenangan konstitusional atas ketentuan yang dimohonkan,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso, saat sidang uji materi UU LLAJ di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/2).

   

Permohonan yang diajukan M Husain Umajohar ini menyatakan UU LLAJ sangat berbahaya bagi publik jika diimplementasikan, khususnya masyarakat pemakai jalan maupun pengguna jasa angkutan umum. Sebab, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sangat sentralistik.

 

Penyelenggaraan yang sentralistik itu menjadi salah satu faktor penyebab tingginya tingkat kecelakaan. Husain menyebut data kecelakaan yakni setiap harinya diperkirakan 250 orang meninggal dan mengakibatkan kerugian Rp41 triliun per tahun.       

 
Pengamat Transportasi ini menganggap UU LLAJ sangat bertentangan dengan sistem transfortasi nasional. UU LLAJ juga memarjinalkan peranan pemerintah daerah (Pemda) yang seharusnya menjadi penyelenggara transportasi dalam koridor otonomi daerah sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.     


Dalam permohonannya Husain menyatakan Pasal 7 ayat (2), Pasal 60 ayat (4), Pasal 71 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 96 ayat (4-6), Pasal 134 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

   

Dalam keterangannya di persidangan, Suroyo Alimoeso menuturkan bahwa Pasal 7 ayat (2) yang memberikan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Rigident Ranmor) dan penerbitan SIM oleh polisi dapat dimaknai sebagai penjaga keamanan masyarakat melalui tugas pemberian perlindungan dan pengayoman sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.  


Ia menilai
 pemohon telah memahami secara salah terhadap Pasal 60 ayat (4) yang menyatakan kepolisian ikut serta mengatur perizinan bengkel umum. “Pasal 60 ayat (4) ini kepolisian hanyalah memberikan rekomendasi sebagai dasar pertimbangan bagi Pemda dalam memberikan izin kepada bengkel umum yang akan ditunjuk sebagai pelaksana uji berkala ranmor angkutan umum,” katanya.

 

Sebuah rekomendasi bukan faktor penentu, tetapi hanya mengandung pertimbangan yang dapat diterima atau ditolak. “Ini sepenuhnya tergantung Pemda sebagai pemberi izin.”   

     

Sementara kewajiban pemilik ranmor yang melakukan perubahan spesifikasi teknis dan fungsi ranmor harus melapor ke kepolisian sebagaiman diatur Pasal 71 ayat (1) dimaknai sebagai tugas perlindungan dan pengayoman sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. “Pemohon tidak memahami perubahan spesikasi dan fungsi ranmor berkaitan dengan administrasi perubahan data fisik dan identitas Ranmor,” katanya. 

   

Keterlibatan kepolisian dalam perencanaan teknik sipil yang diatur dalam Pasal 96 ayat (3) sebagai salah satu rincian Analisis Dampak Lalu Lintas yang disyaratkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengeluarkan pemberian izin pendirian mall dan pemukiman yang berpotensi menimbulkan gangguan lantaran kepolisian dianggap paling memahami kondisi arus lalu lintas di lokasi itu. “Ini bukti, pemohon tidak memahami secara utuh isi Pasal 96 ayat (3) jo Pasal 94, 99, 100 UU LLAJ.”   

     

Suroyo juga menguraikan ketentuan Pasal 134 yang mengatur pemberian hak utama untuk didahulukan kepada pengguna jalan berupa konvoi dan kendaraan kepentingan tertentu. Menurut dia, pasal ini hanya membatasi terhadap kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, pertolongan pada kecelakaan, pimpinan lembaga negara, iringan jenazah dan kepentingan tertentu sesuai pertimbangan kepolisian, seperti penanganan ancaman bom, pengangkutan pasukan, penanganan huru-hara, dan penanganan bencana alam.

 

"Jadi petugas polisi lalu lintas dalam memberikan pertimbangan untuk diberikan hak utama tetap dibatasi untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan individu/kelompok,” dalihnya.

 

Karena itu, pemerintah berkesimpulan bahwa pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah berharap MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 

 

Tags: