UU Otsus Papua Bentuk Lembaga Negara Baru
Terbaru

UU Otsus Papua Bentuk Lembaga Negara Baru

Kantor Sekretariat Badan berada di Papua, bukan di Jakarta.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi para mahasiswa asal Papua saat berdemonstrasi di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi para mahasiswa asal Papua saat berdemonstrasi di Jakarta. Foto: RES

DPR dan Pemerintah menyetujui bersama RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi Undang-Undang. Perubahan ini merevisi dan menambah 20 pasal, sebagian besar merupakan usulan DPR. Perubahan tidak hanya menyangkut perpanjangan dan besaran dana otsus, tetapi juga payung hukum pembentukan lembaga bernama Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3).

Pasal 68A Undang-Undang hasil perubahan menegaskan badan khusus ini dibentuk dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. BKP3 bertanggung jawab langsung kepada presiden. Wakil Presiden ex officio menjadi Ketua BKP3, dan dibantu beberapa anggota yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang mengurusi keuangan. Ditambah masing-masing satu orang perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua. Ketua dan para anggota ini dibantu Sekretariat BKP3 yang berkantor di Papua. Ketentuan yang lebih lanjut BKP3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan UU Otsus terbaru juga menegaskan status BKP3 berada di bawah presiden. Ia berharap BKP3 dapat nelakukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih kuat bagi pembangunan Papua. “Badan khusus ini berada di bawah presiden,” ujarnya dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Kamis (15/7) kemarin.

Tito menerangkan, pembentukan BKP3 merupakan bagian dalam perbaikan tata kelola otonomi khusus di Papua. Tata kelola itu antara lain rencana induk (grand design) arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur, pembagian dana otsus penggunaanya bersifat umum dan berbasis kinerja. Tujuannya agar penggunaan dana otsus lebih fokus dalam mencapai target kiinerja output dan outcome. “Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” katanya.

Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Wakatubun menambahkan, kehadiran BKP3 menjadi instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua. DPR dan pemerintah menyadari masih banyaknya kekurangan dalam pelaksanaan berbagai program yang dilakukan berbagai kementerian dan lembaga negara di bumi Cenderawasih itu. Dengan dipimpin Wapres dan beranggotakan menteri, Komarudin berharap, BKP3 dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua. “Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua. Hal ini juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Komisi I DPR Yan P. Mandenas berpendapat pembentukan badan khusus tersebut dalam melakukan inkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan otonomi khusus Papua menjadi harapan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Setidaknya pelaksanaan Otsus dan pembangunan di Papua dapat semakin terintegrasi dan terarah. Termasuk pengelolaan pemerintahan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Baca:

Tags:

Berita Terkait