UU PDP Amanatkan Pemerintah Terbitkan 10 Aturan Turunan
Terbaru

UU PDP Amanatkan Pemerintah Terbitkan 10 Aturan Turunan

Terdiri dari 1 Peraturan Presiden dan 9 Peraturan Pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi beberapa waktu lalu, terdapat pekerjaan rumah pemerintah. Pekerjaan rumah yang dimaksud menerbitkan sejumlah peraturan turunan agar implementasi UU PDP ini berlaku efektif.  

Berdasarkan penelusuran dalam UU PDP ini, setidaknya terdapat 10 aturan turunan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Aturan turunan tersebut berupa 9 peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (Perpres). Lantas aturan seperti apa saja yang membutuhkan peraturan turunan sebagaimana amanat UU PDP?

Pertama, pengaturan mengenai pelanggaran pemprosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti kerugian diatur lebih lanjut melalui PP. Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU PDP yang menyebutkan, “Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kedua, ketentuan mengenai hak subjek data pribadi dalam menggunakan dan mengirimkan data pribadi dengan mengacu Pasal 13 ayat (2) UU PDP bakal diatur lebih lanjut melalui PP. Nah, Pasal 13 ayat (2) UU PDP menyebutkan, “Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini”.

Baca Juga:

Ketiga, pengaturan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pemrosesan data pribadi bakal diatur dalam PP dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1). Pasal 16 ayat (1) UU PDP menyebutkan, “Pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan”.

Keempat, terkait dengan ketentuan mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi bakal diatur melalui PP. Pengaturan pengendali data pribadi yang berkewajiban menilai dampak pelindungan data prinadi dalam hal pemrosesan data pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1).

Tags:

Berita Terkait