UU PDP Diharapkan Awal yang Baik Atasi Kebocoran Data Pribadi
Utama

UU PDP Diharapkan Awal yang Baik Atasi Kebocoran Data Pribadi

UU Pelindungan Data Pribadi terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022). Foto: RES
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022). Foto: RES

Setelah berjibaku dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam rentang waktu dua tahun, akhirnya menyepakati persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat oleh sembilan fraksi partai dalam rapat paripurna yang digelar DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (20/9/2022). Seluruh anggota dewan yang hadir serentak memberikan jawaban persetujuan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam laporan akhirnya menyatakan beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, RUU PDP bakal menjadi payung hukum yang kuat dan memastikan negara menjamin kepastian perlindungan data pribadi warga negaranya.

Dia berpendapat UU PDP ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. Menurutnya, selama ini pembahasan yang dinamis antara Komisi I dengan pemerintah terdapat perubahan. Bila sebelumnya dalam draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga:

Adapun sistematika dari RUU tentang PDP yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab 2 Asas; Bab 3 Jenis Data Pribadi; Bab 4 Hak subjek data pribadi; Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi; Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi. Bab 6 terdiri dari bagian pertama tentang umum; Bagian Kedua tentang kewajiban pengendali data pribadi; Bagian ketiga tentang kewajiban prosesor data pribadi; Bagian keempat tentang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait