UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Pekerjaan Besar Menanti
Kolom

UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Pekerjaan Besar Menanti

UU PDP merupakan awal yang baik dan dasar penegakan hukum yang akan dilakukan, akan tetapi Indonesia tidak boleh berpuas diri dengan disahkannya UU PDP.

Bacaan 6 Menit
Muhamad Krishna Vesa. Foto: Istimewa
Muhamad Krishna Vesa. Foto: Istimewa

Tepat pada tanggal 20 September 2022, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) yang merupakan undang-undang pertama mengenai data pribadi memang telah dinanti-nantikan selama beberapa tahun terakhir oleh berbagai kalangan baik itu masyarakat, pelaku usaha domestik ataupun internasional, dan bahkan instansi atau lembaga pemerintah itu sendiri.

Hal ini disebabkan oleh semakin pesatnya perkembangan teknologi sehingga jumlah transaksi dan kegiatan yang dilakukan secara daring terus meningkat secara signifikan, baik itu transaksi jual-beli, pembiayaan keuangan sampai dengan kegiatan mencari pasangan. Dalam melakukan kegiatan tersebut, data pribadi sangat amat dibutuhkan sebagai sarana untuk melakukan berbagai proses mulai dari verifikasi hingga menjadi materi untuk kegiatan pemasaran (atau yang dikenal sebagai automated individual decision making andprofiling).

Oleh karenanya, untuk melindungi dan mengatur data pribadi yang telah menjadi aset penting bagi berbagai kegiatan ekonomi dan sosial di dunia, dibutuhkan aturan hukum yang kuat dan komprehensif. Aturan seperti itu yang sebelum UU PDP disahkan, tidak dimiliki oleh Indonesia. Aturan eksisting terkait data pribadi yang ada, tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sektoral seperti aturan di bidang sistem elektronik dan kesehatan. Lebih lanjut, aturan-aturan tersebut juga tumpang tindih satu sama lain dan memiliki muatan yang tidak komprehensif. Sehingga, UU PDP yang baru saja disahkan menjadi instrumen hukum yang sangat diperlukan.

Baca juga:

UU PDP memang memberikan angin segar bagi praktik perlindungan data pribadi dan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi di Indonesia. Namun, UU PDP bukanlah solusi akhir atas segala permasalahan terkait perlindungan data pribadi, melainkan merupakan awal untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menawarkan keamanan data pribadi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, tentunya, mengenai aturan pelaksanaan dari UU PDP. Tanpa adanya aturan pelaksana yang mengatur ketentuan teknis maka UU PDP tidak dapat diterapkan secara efektif. Kedua, adalah mengenai konsistensi dalam implementasi UU PDP oleh Pemerintah sebagai regulator. Aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif memang dapat menjanjikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi apabila aturan tersebut diimplementasikan secara buruk maka hanya akan mempertahankan status quo.

Peraturan Pelaksana UU PDP Harus Segera Dikeluarkan

Meskipun UU PDP menyediakan aturan main yang cukup komprehensif, beberapa pasal dalam UU PDP masih terkesan menggantung dan membutuhkan peraturan pelaksanaan yang lebih terperinci. Satu contoh yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah substansi pada Pasal 4 UU PDP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait