UU PPSK Terbit, Bappebti Siapkan RPP Masa Transisi
Terbaru

UU PPSK Terbit, Bappebti Siapkan RPP Masa Transisi

Dengan terbitnya UU PPSK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. Foto: Kemendag
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. Foto: Kemendag

Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto.

”Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, di Jakarta, Kamis (5/1).

Didid menyampaikan bahwa selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.

Baca Juga:

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.

“Dengan terbitnya UU PPSK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perijinan, dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Penyusunan PP dalam enam bulan,” terang Didid.

Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan. Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait