UU SDA Dibatalkan MK, Pemerintah Susun PP Terkait Pengelolaan Air
Utama

UU SDA Dibatalkan MK, Pemerintah Susun PP Terkait Pengelolaan Air

Peraturan Pemerintah dan Permen ditargetkan terbit pada April. Jangka panjangnya, akan terdapat UU terbaru terkait sumber daya air.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Foto: http://dokpub.pu.go.id
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Foto: http://dokpub.pu.go.id
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah kembali mengacu pada UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum, pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan sejumlah Peraturan Menteri (Permen). Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Rabu (11/3).

Dalam PP nantinya mengatur perizinan dikendalikan langsung oleh pemerintah, bukan sebaliknya, penguasaan dilakukan oleh swasta. Peran swasta akan dibatasi dalam sumber daya air.

Menurut Basuki, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sudah meminta fatwa kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya, sudah terdapat kontrak perizinan pengelolaan air dari pihak swasta yang berjalan. Kemudian juga, adanya kontrak perizinan yang sedang berproses.

“Kami bersama Kemenkumham melakukan aksi sampai April, kita kembali ke UU No.11 Tahun 1974, kemudian membuat PP. Jangka pendeknya membuat PP dari UU No.11 Tahun 1974,” ujarnya.

Sedangkan jangka panjangnya, pemerintah menyiapkan UU terbaru terkait pengelolaan sumber daya air. Pasalnya, UU SDA yang dibatalkan MK sudah tidak relevan dengan kekinian. Maklum, pembuatan UU SDA dilakukan pada masa transisi era reformasi. Sedangkan dalam pembuatan PP, Basuki berharap seluruh stakeholder mulai LSM, masyarakat, memberikan masukan untuk menyusun secara bersama.

“Kami berharap seluruh stakeholder ikut menyusun PP, karena ini kepentingan rakyat bersama,” ujarnya.

Sekretaris Dirjen Sumber Daya Air, Hartanto, menambahkan dalam putusan MK terdapat enam prinsip mendasar, antara lain penugasan pengelolaan air dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pihak swasta diberikan peran sepanjang telah terpenuhi lima prinsip dasar lainnya. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan 21 Permen selain dari PP tersebut.

“Salah satunya Permen tentang wilayah sungai. Ini dasar operasional kita ada kewenangan pemerintah, provinsi dan kabupaten,” katanya.

Sama halnya dengan Basuki, batas akhir pembuatan PP rampung pada April mendatang. Menurutnya aturan UU No.11 Tahun 74 beserta PP dan Permen itu menjadi payung hukum dalam melaksanakan operasional pengelolaan air sejak dibatalkannya UU No.7 Tahun 2004.

“Paling lambat April aturan hukum ini kita selesaikan dan ini masa transisi,” katanya.

Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengamini putusan MK. Menurutnya, air menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat luas. Pengelolaan air semestinya tidak lagi ditangani pihak swasta, tetapi dilakukan BUMN dan BUMD. Namun sayangnya, banyaknya BUMD yang dalam keadaan tidak sehat, baik dari segi pendanaan mau pun manajemen.

Ia mendesak pemerintah melakukan langkah kongkrit atas pengelolaan air. Termasuk pemberdayaan BUMD di berbagai daerah. Menurutnya, putusan MK amatlah berdampak bagi masyarakat di daerah. Makanya, putusan MK menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk menata kembali pengelolaan sumber daya air.

“Daerah tidak bisa dilepas begitu saja, dan butuh aturan yang jelas,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya air oleh BUMD menunjukkan bahwa pemerintah memiliki peran mayoritas ketimbang swasta. Dengan begitu, kerja pemerintah semakin terlihat dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

“Contoh air kemasan itu mahal sekali, dan orang malas masak. Tapi listrik mahal sekali. Dan ini perlu ada penanganan. Artinya daerah sangat merasakan sekali dampak keputusan MK. Intinya dearah menyambut baik keputusan ini, tapi daerah butuh aturan pedoman,” ujarnya.

Direktur IRESS, Marwan Batubara mengatakan publik tak ingin pemerintah seperti mengatasi kekosongan hukum dalam UU Migas. Setelah MK membubarkan BP Migas, pemerintah malah membentuk SKK Migas yang tak lain hanya ‘berganti baju’. Padahal, peran dan fungsinya sama dengan BP Migas.

“Kita mau dalam pengelolaan sumber daya air, pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat, bukan swasta. Pemerintah harus taat dan patuh sesuai amanat konstitusi,” katanya.

Marwan yang juga salah satu pemohon uji materi UU SDA di MK itu berpandangan, peran BUMD mesti diberdayakan maksimal. Tak ada alasan BUMD tak memiliki cukup anggaran dan manajemen. Menurutnya pemerintah pusat maupun daerah mempersiapkan fasilitas agar BUMD berfungsi maksimal.

“Masa cuma urus air saja pemerintah tidak bisa, negara apa ini, bukan diserahkan ke swasta,” katanya.

Ia pun menyarankan agar pemerintah menerbitkan Perppu terkait adanya kekosongan hukum. Setelah itu, pemerintah dan DPR menyusun RUU terbaru pengelolaan air untuk kemudian disegerakan masuk Prolegnas. “Gunakan Perpu saja, kemudian dalam waktu pendek kita bisa punya UU yang baru,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait