Variasi Practice Area, Cara Unjuk Gigi di Kompetisi Pasar Jasa Hukum
Corporate Law Firms Ranking 2019

Variasi Practice Area, Cara Unjuk Gigi di Kompetisi Pasar Jasa Hukum

​​​​​​​Prospek, pengalaman, dan ketersediaan sumber daya menjadi pertimbangan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Pertimbangan Roosdiono & Partners soal prospek pasar di luar negeri nampaknya dipengaruhi pula oleh jaringan internasional yang dimilikinya yaitu ZICO Law. Roosdiono & Partners sendiri adalah satu dari tiga law firm responden yang menyatakan berpraktik pada bidang hukum eknomi Islam di Indonesia. Dua lainnya adalah Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) dan Tumbuan & Partner.

 

Mohamed Idwan Ganie, managing partner Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), yang didirikan pada tahun 1985, berbagi sudut pandang berbeda. Sebagai pendiri firma hukum Indonesia kedua terbesar itu, ia menjelaskan bahwa pengguna jasa langsung terbesar corporate law firm adalah para in house counsel perusahaan. Oleh karena itu penting untuk menganalisis perkembangan tren in house counsel dalam menawarkan layanan practice area.

 

Menurut pria yang biasa disapa Kiki ini, banyak divisi hukum di perusahaan yang kini memiliki personel in house counsel sebanyak satu kantor law firm. “Pertanyaannya, bagian mana yang akan diserahkan kepada external lawyer? Nah apa yang tidak bisa mereka kerjakan sendiri itu menjadi pangsa pasar law firm,” ujarnya. Pengamatan atas perkembangan ini bisa menjadi pertimbangan untuk menambah atau mengurangi lingkup layanan oleh law firm saat ini.

 

Hukumonline.com

 

2. Pengalaman menangani perkara terkait

Kiki punya cerita berbeda saat memutuskan membuka layanan jasa pada bidang hukum eknomi Islam di Indonesia. Pengalaman LGS menangani klien salah satu bank syariah pertama di Indonesia membuatnya melebarkan praktik ke hukum ekonomi syariah. “Waktu pertama kali ada bank syariah di Indonesia, kami lawyer bank itu,” katanya.

 

Menurut Kiki, pengalaman yang dimiliki dalam bidang perkara terkait akan membuat law firm bisa menawarkan bukti kemampuannya dalam praktik. Seringkali pengalaman ini tidak terlalu banyak, hanya saja selama hasilnya memuaskan klien maka berguna untuk menjadi dasar pengembangan practice area.

 

Pengalaman ini menjadi pertimbangan penting sebagai pertimbangan profesionalitas saat menawarkan layanan jasa. Oleh karena itu Kiki menyatakan tidak sepatutnya law firm berani menyatakan bisa menangani semua perkara. Memang pada dasarnya corporate lawyer bisa mengaku menangani berbagai perkara hukum berkaitan bisnis perusahaan. Hanya saja memberikan layanan jasa terbaik perlu mempertimbangkan aspek pengalaman.

 

Soal pengalaman ini juga dibenarkan oleh law firm Prayogo Advocaten yang hanya memiliki dua orang partner dan satu orang associate. Daniel Dhanu Prayogo selaku managing partner mengakui hal tersebut dalam hal menyatakan practice area. “Kalau belum pernah menanganinya sebelumnya, kami tidak cukup yakin,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait