VIDA Sign e-Meterai, Langkah Praktis untuk Kelancaran Bisnis
Inforial

VIDA Sign e-Meterai, Langkah Praktis untuk Kelancaran Bisnis

VIDA Sign e-Meterai memungkinkan proses pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik dilakukan secara praktis dan efisien, bahkan untuk jumlah dokumen yang banyak.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Secara hukum, keabsahan e-meterai didasarkan pada Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

 

Ketentuan tentang e-meterai pun sama dengan regulasi meterai fisik, yakni diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pada regulasi ini dijelaskan perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, yaitu tidak hanya dokumen fisik saja tetapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.

 

Untuk memudahkan pengguna, baik perusahaan maupun pelaku bisnis perorangan, VIDA memperkenalkan VIDA Sign e-Meterai. Layanan ini memungkinkan pengguna membubuhkan e-meterai dengan cara satuan maupun dengan bulk processing, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pembubuhan e-meterai dalam jumlah banyak.

 

Dalam praktiknya, e-meterai dikenal sebagai tanda tangan elektronik yang tertera dan dibubuhkan pada dokumen elektronik yang telah final. Dalam proses ini, tidak ada perubahan apa pun dalam dokumen, prosesnya hanya berupa pembubuhan e-Meterai. Terintegrasi dalam layanan VIDA, pemanfaatan VIDA Sign e-Meterai sangat praktis untuk menunjang kelancaran bisnis. Dokumen pun lebih aman karena seperti halnya tanda tangan elektronik, e-Meterai berfungsi mengamankan dokumen sehingga memiliki sifat nirsangkal, serta memiliki audit trail yang mencatat setiap kegiatan yang dilakukan terhadap dokumen tersebut.

Tags: