VIDA Sign e-Meterai, Langkah Praktis untuk Kelancaran Bisnis
Inforial

VIDA Sign e-Meterai, Langkah Praktis untuk Kelancaran Bisnis

VIDA Sign e-Meterai memungkinkan proses pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik dilakukan secara praktis dan efisien, bahkan untuk jumlah dokumen yang banyak.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
VIDA Sign e-Meterai, Langkah Praktis untuk Kelancaran Bisnis
Hukumonline

Kemajuan teknologi membuat penggunaan kertas dalam berbagai aktivitas semakin menurun, termasuk dalam hal kontrak atau transaksi bisnis. Hal ini didorong semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke perangkat digital dan menggunakan jaringan internet dalam melakukan bisnisnya sehari-hari.

 

Meski demikian, keamanan dan legalitas transaksi bisnis secara digital harus tetap terlindungi. Salah satunya melalui penggunaan meterai (bea meterai). Jika pada transaksi konvensional digunakan meterai biasa, ketika transaksi dilakukan di jaringan internet, e-meterai (meterai elektronik) menjadi solusi.

 

Meterai elektronik adalah meterai berbentuk digital yang fungsinya sama dengan meterai fisik. Perbedaannya, e-meterai digunakan untuk dokumen elektronik. Bagi pelaku usaha, fungsinya sangat penting untuk kepastian, jaminan keaslian dan keabsahan dokumen. Sementara bagi pemerintah, penggunaan e-meterai yang semakin terbuka di masa depan sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan negara.

 

Sebagaimana diketahui, bea meterai, tentunya juga e-meterai, dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Dokumen yang bersifat perdata sangat luas, meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Selain itu, ada juga akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

 

Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya juga termasuk dokumen yang bersifat perdata. Demikian pula surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun serta dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

 

Dokumen bersifat perdata berikutnya adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan dokumen yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Tags: