Viralkan Utang di Media Sosial, Potensi Pidana
Terbaru

Viralkan Utang di Media Sosial, Potensi Pidana

Pihak yang memviralkan utang dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan ringan bila pengutang melaporkannya ke kepolisian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Persoalan utang-piutang adalah persoalan klasik yang kerap menimbulkan konflik di kemudian hari bila tidak ditunaikan. Pemicu utamanya lantaran si pengutang tidak menepati janji untuk melunasi pinjamannya. Bahkan, tak sedikit proses penagihan utang berujung kontak fisik.

Di era milenial yang didukung dengan kemajuan teknologi, tak jarang pihak pemberi utang memilih untuk memviralkan identitas seseorang karena gagal melunasi utangnya. Di berbagai platform media sosial orang-orang tak segan membuka identitas seseorang yang berutang. Sebab, cara demikian dinilai dapat memberikan tekanan kepada si pengutang untuk melunasi utangnya.

Namun perlu diketahui, memviralkan identitas seseorang untuk menagih utang bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 315 KUHP. Simak penjelasan hukumnya dibawah ini. (Bava Juga: Pedoman Implementasi UU ITE Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), viral berarti bersifat menyebar luas dan cepat seperti virus. Terminologi ini kerap dipakai di dunia maya. Berdasarkan definisi tersebut, berarti memviralkan adalah upaya agar suatu informasi menyebar dengan luas dan cepat.

Sesuatu yang viral bisa bersifat positif. Misalnya, ada kejadian kecelakaan lalu lintas yang diviralkan, sehingga petugas keselamatan dan lalu lintas segera meluncur dan datang untuk memberikan pertolongan. Tapi, viral bisa juga bersifat negatif, seperti dalam kasus utang-piutang yang diviralkan. Akibat adanya utang yang diposting dan menyebar dengan cepat, pihak yang berutang menjadi malu dan tercemar nama baiknya.

Untuk viral yang positif, masyarakat atau individu yang terlibat umumnya menerima saja. Yang menjadi masalah adalah jika postingan itu membuat nama seseorang tercemar dan yang bersangkutan tidak menerimanya karena sangat malu. Lantas, apakah perbuatan tersebut dapat dijerat hukum?

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline berjudul “Ancaman Pidana Jika Memviralkan Utang Orang Lain” disebutkan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). 

Tags:

Berita Terkait