Viralkan Utang di Media Sosial, Potensi Pidana
Terbaru

Viralkan Utang di Media Sosial, Potensi Pidana

Pihak yang memviralkan utang dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan ringan bila pengutang melaporkannya ke kepolisian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan dapat dijerat Pasal 310 KUHP yang berbunyi:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Jika perbuatan tersebut dilakukan melalui media internet, maka pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Patut digarisbawahi, untuk mengetahui apakah perbuatan memviralkan utang dapat dijerat UU ITE atau tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk pada Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, hal 9-14).

Dalam SKB tersebut disebutkan bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Tapi, perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.

Dan bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE pula, jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Merujuk di atas, maka perbuatan memviralkan utang orang lain tidak dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.

Namun demikian, patut diperhatikan, disarikan dari artikel “SKB UU ITE Tak Bisa Mengikat Penafsiran Hakim, Apakah Berfaedah?”, meskipun SKB UU ITE bisa mengontrol kesamaan pandangan aparat penegak hukum menerapkan UU ITE sebelum maju ke pengadilan, namun SKB UU ITE tidak bisa mengikat penafsiran hakim. Jadi, meskipun SKB UU ITE telah menegaskan muatan berupa suatu kenyataan yang disebarkan tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tapi majelis hakim bisa saja memutuskan lain (karena SKB bukan UU, red).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait