Vlogger 7,8 Juta Pengikut Ditolak Masuk Indonesia, Kenali Ketentuan Ditolaknya Visa
Berita

Vlogger 7,8 Juta Pengikut Ditolak Masuk Indonesia, Kenali Ketentuan Ditolaknya Visa

Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam hal pemberian visa guna melindungi kepentingan nasional. Hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Agung mengatakan bahwa pihak imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

 

Permohonan visa dapat ditolak karena beberapa alasan, kata Agung, antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, dan terlibat tindak pidana transnasional. Berdasarkan penelusuran hukumonline, hal ini seperti diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pasal 12:

Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.

Pasal 13:

(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau

j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

 

(Baca Juga: Tak Saja Melanggar Hukum, Kebijakan Bebas Visa Mengancam Kedaulatan Indonesia)

 

Apabila seorang warga negara asing (WNA) ditolak persetujuan visanya, kata Agung, hal itu merupakan suatu bentuk kedaulatan bagi pemerintah RI untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.

 

"Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujar Agung.

 

Persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya. Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah.

 

Begitu pula dengan visa, kata Agung, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi soal pemberian visa. Bahkan, pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara sehingga penolakan adalah hal yang wajar.

Tags:

Berita Terkait