Vonis Angie Patut Jadi Landmark Decision
Berita

Vonis Angie Patut Jadi Landmark Decision

Putusan kasasi Angie dinilai sudah tepat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Dia menjelaskan sikap pasif dalam Pasal 11 jika seseorang tiba-tiba menerima hadiah, tetapi tidak melapor ke KPK. Sebab, ada korupsi yang ada unsur niat, ada korupsi yang tidak ada unsur niatnya, seperti tiba-tiba diberi hadiah. “Kalau peran Angie ini menggerakkan proyek sesuai Pasal 12A. Putusan MA ini sudah tepat dan patur diapresiasi,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho. Dia menilai vonis kasasi Angie sebagai putusan progresif yang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia berharap putusan ini bisa menjadi acuan bagi hakim-hakim lain dalam menjatuhkan vonis terhadap koruptor.

Sebelumnya, Majelis Kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Angelina menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS subsider 5 tahun  penjara. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa KPK yang menuntut Angie 12 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wanita yang akrab disapa Angie ini terbukti korupsi seperti diancam Pasal 12A UUPemberantasan Tipikor sebagai dakwaan primer. Majelis menganggap terdakwa Angie sebenarnya aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar Rp7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen.

Terdakwa juga aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris Dirjen Dikti Kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemendiknas. Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah perguruan tinggi. Selain itu, terdakwa Angie beberapa kali memanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemendiknas ke DPR. Lalu, terdakwa minta prioritas pemberian alokasi anggaran terhadap perguruan tinggi.

Terdakwa beberapa kali berkomunikasi dengan Mindo Rosalina tentang tindak lanjut dan perkembangannya. Terdakwa, lalu mendapat uang fee sebesar Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS, sehingga perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur Pasal 12A UU Pemberantasan Tipikor sesuai dakwaan primer.

Januari lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis Angie selama 4,5 tahun penjara. Terdakwa penerima hadiah dalam pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora ini terbukti korupsi secara berlanjut lantaran menerima uang Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari grup Permai seperti diancam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta tanpa hukuman uang pengganti.

Tags:

Berita Terkait