Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Terbaru

Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," tutur hakim menjelaskan.

Edhy juga dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," kata hakim menegaskan.

Respons KPK

Terhadap vonis PT DKI Jakarta tersebut, KPK menyatakan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. "Kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. "Hal tersebut penting sebagai bagian dari 'asset recovery' yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Dalam upaya banding tersebut, Ali menyebut yang mengajukan upaya hukum banding adalah Edhy Prabowo, bukan KPK. "Saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya," kata Ali

Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Sebelumnya, Edhy Bersama 16 orang lainnya ditangkap KPK di tempat yang berbeda, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Tags:

Berita Terkait