Vonis Pidana Nihil Heru Hidayat, Begini Respons Pegiat Antikorupsi
Terbaru

Vonis Pidana Nihil Heru Hidayat, Begini Respons Pegiat Antikorupsi

MAKI berharap setidaknya hakim memberi hukuman pidana seumur hidup.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat . Foto: RES
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat . Foto: RES

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan vonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (18/1). Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

Menanggai putusan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan meski menghormati putusan tersebut dia merasa kecewa atas putusan pidana nihil Heru Hidayat dalam korupsi Asabri. Menurutnya, jika hakim tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa maka tetap memberi hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

“Yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau dapat Grasi maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup,” jelas Boyamin kepada Hukumonline. (Baca: Pembelaan Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati)

Menurutnya, berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Sehingga, dia menilai putusan hakim tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun. “Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu mati,” jelas Boyamin.

Dia menyampaikan putusan tersebut menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. “Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Dia menyampaikan putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang pada Jiwasraya dan Asabri. Sehingga,  seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum, mestinya hukuman penjara seumur hidup secara bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara KUHAP karena tetap jatuhi hukuman pidana dan bukan nihil.

“Selanjutnya MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna "Pengulangan Dalam Melakukan Pidana " yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana. Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana. Jika ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman mati,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait