Vonis Mati Herry Wirawan Mesti Jadi Yurisprudensi Kasus Kekerasan Seksual Anak
Terbaru

Vonis Mati Herry Wirawan Mesti Jadi Yurisprudensi Kasus Kekerasan Seksual Anak

Putusan kasasi memberi pesan, hukuman mati menanti bagi siapa saja yang masih berani melakukan kekerasan seksual kepada anak atau predator anak. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman tak perlu ragu memberi hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak

Upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana mati Herry Wirawan dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati tak mampu mengubah putusan tingkat pertama dan banding. Putusan majelis kasasi menguatkan putusan tingkat pertama dan banding dengan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Karenanya, putusan tersebut sudah smestinya menjadi yurisprudensi terhadap kasus serupa.

“Saya berharap putusan PT Bandung dan MA ini akan menjadi rujukan dan standar para penegak hukum dalam mengusut dan mengadili kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Fahira menerangkan putusan kasasi amat tepat karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi. Terlebih, dalam kasus yang dilakukan Herry Wirawan dengan jumlah korban lebih dari satu orang, dan dilakukan berulang. Hal ini sebagaimana diatur UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, ancaman maksimanya pidana mati.

Menurutnya, polisi, jaksa dan hakim saat menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak tak perlu ragu menjerat dan mengganjar hukum berat terhadap pelakunya. Dia menilai putusan kasasi tersebut menegaskan hukuman mati menanti bagi siapa saja yang masih berani melakukan kekerasan seksual kepada anak atau predator anak.

Baca Juga:

Senator asal DKI Jakarta itu berpendapat fakta-fakta persidangan secara jelas dan menyakinkan membuktikan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan layak diganjar sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati.  Soalnya, kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Herry Wirawan dengan korban lebih dari satu. Kemudian dilakukan secara sistemik, berulang-ulang dan berdampak luas terhadap para korban termasuk keluarga korban dan masyarakat.

“Sehingga masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait