Memahami Istilah Vonis Nihil dalam Perkara Pidana
Utama

Memahami Istilah Vonis Nihil dalam Perkara Pidana

Pasal 67 KUHP menjadi landasan hakim dalam memutus vonis nihil Heru Hidayat pada perkara Asabri. Sebab, Heru telah divonis pidana seumur hidup pada perkara Jiwasraya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Meski demikian, penambahan masing-masing pemidanaan secara kumulatif dapat dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 272, yang menyatakan “Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu”.

Ketentuan dalam KUHAP Pasal 272 tersebut berlaku dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda dan tindak pidana tersebut antara yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki keterkaitan. Tindak pidana yang saling berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan tersebut disebut juga tindak pidana murni.

Dikatakan murni karena antara satu tindak pidana dengan tindak pidana yang lain, baik yang diadili pada Pengadilan Negeri yang sama atau yang berbeda sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 84, tidak memiliki keterkaitan khusus atau tidak mengandung unsur perbuatan berlanjut atau perbarengan, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 63 ayat (1) atau dikenal concursus idealis, KUHP Pasal 64 atau perbuatan berlanjut, serta KUHP Pasal 65, 66, dan 70 atau dikenal concursus realis.

Dengan demikian jika seseorang melakukan tindak pidana murni baik dalam satu wilayah atau beberapa wilayah hukum suatu pengadilan negeri, maka terhadap seluruh tindak pidana tersebut akan diadili. Pelaksanaan pemidanaannya akan mengacu ketentuan KUHAP 272 melalui sistem kumulasi atau dijumlahkan seluruh lamanya pemidanaan dengan batasan maksimal penjumlahan tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) tahun penjara sebagaimana KUHP Pasal 12 ayat (4).

Dalam praktiknya pemidanaan terhadap terdakwa yang melakukan beberapa tindak pidana dapat dilakukan kumulasi, sehingga jumlah total keseluruhan terpidana menjalani masa hukuman penjaranya dapat melebihi batas ketentuan maksimal yaitu selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. Contoh penerapan yang demikian dapat ditemukan dalam putusan-putusan perkara pidana atas nama Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang diadili dalam 3 sidang yang berbeda dan dalam 2 wilayah hukum pengadilan yang berbeda dengan putusan sebagai berikut:

1.       Perkara Pidana Nomor 65/Pid.B/2017/PN Krs tanggal 1 Agustus 2017 telah dijatuhi pidana selama 18 tahun;

2.       Perkara Pidana Nomor 66/Pid.B/2017/PN Ksr tanggal 24 Agustus 2017 telah dijatuhi pidana selama 3 tahun;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait