Vonis Sambo Warning Pejabat Negara Hindari Abuse of Power
Utama

Vonis Sambo Warning Pejabat Negara Hindari Abuse of Power

Ancaman sanksi pemidanaan yang keras dan tegas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ferdy Sambo usai pembacaan putusan vonis di PN Selatan. Foto: RES
Ferdy Sambo usai pembacaan putusan vonis di PN Selatan. Foto: RES

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati menjadi peringatan  bagi para pimpinan dan pejabat negara agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan alias abuse of power. Putusan PN Jaksel pun menuai respon positif dikarenakan dianggap banyak kalangan sesuai rasa keadilan publik. Tapi ada pula yang menentang vonis mati.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, putusan tersebut menjadi momentum sekaligus peringatan nyata terhadap para pimpinan instansi maupun pejabat negara yang menyalahgunakan  jabatan maupun sarana yang melekat pada jabatannya.  Sebab bila pejabat negara melakukan kejahatan dengan abuse of power bakal mendapat ancaman sanksi pemidanaan yang keras dan tegas.

“Putusan ini menjadi momentum sekaligus peringatan konkret bagi pimpinan atau pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (14/2/2023).

Baca juga:

Apalagi melihat karakteristik kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal kala menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Profesi Pengamanan (Propam) yang notabene ‘polisinya polisi’. Mestinya Sambo menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum bagi masyarakat. Tapi Sambo malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan jabatan dan profesinya sebagai aparat penegak hukum.

Azmi mengatakan, sebagai insan penegak hukum mestinya Sambo memahami tak ada kejahatan yang sempurna. Kendatipun merekayasa dan memanipulasi dengan cara canggih pun yang disertai pengaruh jabatan besar bakal terbongkar. Dia mengingatkan agar para pejabat negara menjadikan pelajaran putusan majelis hakim PN Selatan atas perkara yang menjerat Ferdy Sambo.

“Putusan hakim  ini akan menjadi peringatan keras bagi pejabat agar sadar diri, tahu diri akan kewajiban dan tanggungjawab, serta lebih hati-hati dalam menjalankan jabatannya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait