Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat
Berita

Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat

Pansus diharapkan bebas kepentingan politik dan prioritaskan pengembalian dana nasabah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk memeriksa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menguat. Risiko kerugian negara yang timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Jiwasraya juga memiliki 17 ribu investor dan 7 juta nasabah.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan banyaknya pihak terlibat pusaran kasus tersebut menjadi dasar pansus perlu dibentuk. Melalui pansus diharapkan dapat mensinergikan hasil pemeriksaan lain yang dilakukan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

"Pansus ini merupakan instrumen bagi DPR melakukan pengawasan. Hasil pengawasan ini akan mensinergikan dengan proses-proses (pengawasan) dari lembaga lain terkait. DPR berhak memanggil siapa saja sehingga tidak ada limitisasi pihak. Hasil pengawasan ini juga dilakukan dengan baik dan benar, sesuai prinsip-prinsip hukum," jelas Arsul saat dihubungi hukumonline, Kamis (09/1).

 

Dia pun menjelaskan kasus Jiwasraya ini juga berisiko besar dibandingkan Bank Century. Selain itu, para nasabah yang menjadi korban juga tidak hanya warga negara Indonesia tapi juga asing. "Bila dilihat jumlah kuantum kerugian atau mismanagement ini lebih besar dari Bank Century. Dan ini melibatkan begitu banyak orang dan bukan hanya warga Indonesia tapi asing juga kena," jelas Arsul.

 

Lebih lanjut, dia menyampaikan agar pansus ini tidak bersifat politik melainkan dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawabannya. Kemudian, hasil pemeriksaan melalui pansus ini juga memprioritaskan pengembalian dana nasabah.

 

"Saya dan partai berpendapat bahwa pansus bukan hal aneh atau luar biasa. Pansus itu hak konstitusi DPR. Kami tidak ingin pansus jadi kepentingan politik. Kami ingin pansus ini dapat menemukan siapa pihak yang diminta tanggung jawab dan mengembalikan uang rakyat yang dirugikan," pungkas Arsul.

 

Dukungan pembentukan pansus juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarifuddin Hasan mendukung jika DPR membentuk Pansus Jiwasraya. Selain membuat terang kasus ini, hasil Pansus nantinya bisa membantu penegak hukum membongkar kasus yang ditaksir Kejaksaan Agung merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

Tags:

Berita Terkait