Wacana Komisi Legislasi Dinilai Belum Perlu, Begini Alasannya
Berita

Wacana Komisi Legislasi Dinilai Belum Perlu, Begini Alasannya

Sebab, pangkal permasalahan lemahnya kinerja legislasi DPR terletak pada komitmen anggota dewan itu sendiri, bukan pada struktur kelembagaannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES

“Jauh panggang dari api”. Pepatah itu kerap disematkan pada kinerja fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas setiap tahunnnya seringkali hasilnya jauh dari harapan.

 

Misalnya, Prolegnas Prioritas Tahun 2018 yang ditetapkan sebanyak 50 RUU, hanya 4 RUU yang mampu diselesaikan hingga disahkan menjadi UU. Karenanya, belakangan muncul wacana pembentukan Komisi Legilasi yang khusus membahas RUU dan merampingkan jumlah komisi yang berjumlah 11 menjadi 3 komisi sesuai fungsi DPR yakni anggaran, pengawasan, dan legislasi.       

 

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menilai usulan perlunya Komisi Legislasi dengan merampingkan jumlah komisi di DPR belum perlu. Sebab, setiap anggota DPR sebagai representasi rakyat secara otomatis melekat mandat atau fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran.

 

Hal ini sesuai bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Menurutnya, fungsi-fungsi DPR yang melekat pada anggota dewan berada di komisi-komisi sesuai bidang masing-masing. “Nah ketiga fungsi DPR melekat pada anggota dewan itu berada di komisi. Fungsi utama di DPR ada di komisi,” kata Ahmad Hanafi kepada Hukumonline di Jakarta, Jumat (10/8/2018). Baca  Juga: Hanya Hasilkan 4 RUU, Kinerja Legislasi DPR Disebut ‘Kemalasan Terlembaga’  

 

Sedangkan alat kelengkapan dewan lain, seperti Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg) bekerja untuk intenal DPR. Atas dasar itu, Hanafi tak sependapat dengan wacana perampingan jumlah komisi yang ada menjadi tiga. Sebab, selain bakal menuai penolakan dari berbagai fraksi partai, hal ini harus diatur dalam bentuk UU.

 

Meski begitu, saran dia, agar fungsi legislasi DPR lebih efektif dapat disiasati dengan mempersempit ruang lingkup bidang komisi. Misalnya, Komisi I yang membidangi pertahanan, komunikasi dan informasi, luar negeri dapat dipersempit menjadi dua bidang. Diharapkan, dengan hanya dua bidang di setiap komisi dapat berdampak positif terhadap kinerja legislasi.   

Tags:

Berita Terkait