Wacana TNI Boleh Isi Jabatan Sipil, Ingat Prinsip Profesionalitas
Berita

Wacana TNI Boleh Isi Jabatan Sipil, Ingat Prinsip Profesionalitas

Militer aktif hanya bisa menduduki posisi-posisi yang terkait dengan keamanan negara sesuai Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Oleh:
Ady Thea DA/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wacana TNI Boleh Isi Jabatan Sipil, Ingat Prinsip Profesionalitas
Hukumonline

Beberapa waktu lalu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki perwira TNI aktif, sehingga pangkat kolonel bisa masuk. Usulan ini memicu pro dan kontra.

 

Salah satunya datang dari peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati. Menurut wanita yang akrab disapa Tita ini, jika usulan tersebut tetap dilaksanakan maka berpotensi terlanggarnya prinsip profesionalitas. Hal ini dikarenakan sebuah jabatan telah memiliki kriteria keahlian yang khusus sehingga dapat berfungsi secara optimal.

 

“Jika kita menerapkan prinsip profesionalitas maka, di satu sisi mendudukkan militer aktif di posisi sipil bertentangan dengan asas profesionalitas,” kata Tita kepada Hukumonline, Selasa (25/2).

 

Ia tergelitik dengan usulan tersebut, bahwa semata-mata hanya TNI yang boleh menjabat jabatan sipil. Tita mengatakan, jika TNI boleh menjabat jabatan sipil, maka bisa juga sipil untuk menjabat jabatan strategis di TNI yang notabene tidak memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian militer.

 

“Jika ada pernyataan, kalau TNI boleh isi jabatan sipil, sebaliknya boleh gak sipil isi jabatan TNI? ada yang keberatan?” tanya Tita.

 

Menurutnya, jika hal ini yang berlaku maka berpotensi memperlemah birokrasi negara dan merugikan fungsi keamanan. “Saya rasa TNI seharusnya merasa rugi, jika investasinya dalam hal waktu, uang, personel yang harus dibina dan didik sebagai seorang militer berpengalaman akhirnya justru menduduki posisi-posisi yang tidak ada hubungannya dengan fungsi utamanya,” katanya.

 

Seharusnya, lanjut Tita, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki posisi-posisi yang terkait dengan keamanan negara. Seperti, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga lain terkait dengan keamanan negara. Dengan begitu, militer aktif tetap berpartisipasi dalam pemerintahan dalam koridor profesionalitas dan fungsinya yang utama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait