Wacana Vaksinasi Mandiri, Data Pribadi Penerima Vaksin Harus Dijaga
Berita

Wacana Vaksinasi Mandiri, Data Pribadi Penerima Vaksin Harus Dijaga

Pengisian data sensitif dan pribadi harus dilakukan sebagai salah satu persyaratan vaksin mandiri. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Seorang tenaga kesehatan tengah divaksin. Foto: RES
Seorang tenaga kesehatan tengah divaksin. Foto: RES

Pemerintah merencanakan penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Nantinya, penyelenggara vaksin tersebut dapat dilakukan badan usaha penyedia yang ditunjuk pemerintah. Meski jadi alternatif bagi masyarakat namun penyelenggaraan vaksinasi mandiri masih menimbulkan polemik sehubungan dengan transparansi penunjukan badan usaha atau swasta yang menjadi penyelenggara.

Tidak hanya itu, penyelenggaraan vaksinasi mandiri juga perlu memperhatikan kerahasiaan data pribadi penerima vaksin. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan perlindungan data pribadi penting dilakukan karena sebagian data-data yang dikumpulkan merupakan data sensitif dan berdampak negatif kalau bocor.

Berkaca pada kasus kebocoran data pribadi sektor perdagangan online, Dina mengatakan risiko jual beli data pribadi dapat terjadi pada penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 mandiri. Dari sisi regulasi perlindungan data pribadi juga masih lemah karena belum rampungnya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

“Misalnya survei (pendataan) yang dilakukan secara online tersebut mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor handphone. Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya. Terutama karena diantara data tersebut terdapat data anak, yang di dalam draft UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) versi September 2019 tergolong ke dalam data pribadi sensitif,” jelas Dina, Senin (15/2).

Merujuk pada draf RUU PDP, Dina melanjutkan, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data. Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data dan jangka waktu data itu digunakan oleh pengontrol data. Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.

“Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial. Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data pribadinya. Setelah itu perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan dan disebarluaskan,” jelas Dina.

Wacana vaksinasi Covid-19 mandiri kembali mengemuka. Salah satu alasannya adalah karena munculnya keraguan akan kemampuan pemerintah dalam menangani seluruh proses vaksinasi. Tidak hanya terkait pembiayaan, ketidakmampuan dalam proses distribusi yang harus tepat waktu dan memperhatikan masa terbentuknya antibodi pasca vaksinasi juga disebut sebagai faktor yang membuat vaksinasi tidak akan mampu menjangkau seluruh rakyat Indonesia kalau hanya dilakukan oleh pemerintah. Mengizinkan swasta untuk mengadakan vaksin dapat meringankan beban pengeluaran negara dan menyiapkan rantai pasokan vaksin untuk masa mendatang.

Tags:

Berita Terkait