Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan
Pojok PERADI

Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan

Mahkamah diminta melihat kembali semua putusan yang pernah dibuatnya terkait frasa “organisasi advokat” bahwa Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang mengemban tugas dan kewenangan sesuai UU Advokat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat memberi kesaksian di sidang lanjutan pengujian UU Advokat , Rabu (31/10). Foto : Humas MK
Mantan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan saat memberi kesaksian di sidang lanjutan pengujian UU Advokat , Rabu (31/10). Foto : Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi terkait frasa “organisasi advokat” yang termuat di 20 pasal UU No. 18  Tahun 2003 tentang Advokat. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli Muhammad Arif Setiawan dan saksi Otto Hasibuan dan Subrata yang diajukan Pemohon. Selain itu, didengar pula keterangan pihak terkait dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) yang diwakili Hakim Yustisial Jimmy Maruli.

 

Permohonan ini diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Shalih Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon yang merupakan para advokat yang tergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Iwan Kurniawan yang merupakan calon advokat. Mereka meminta organisasi advokat yang menjalankan kewenangan dalam UU Advokat seharusnya hanya satu organisasi advokat agar ada kepastian hukum, dalam hal ini Peradi.

 

Dalam keterangannya, Otto Hasibuan menilai masih diperlukannya wadah tunggal organisasi advokat, bukan untuk kepentingan advokat, tetapi untuk kepentingan pencari keadilan. “Para organisasi advokat lain, janganlah berpikir kepentingan sendiri dan anggota pengurus organisasinya, tetapi kepentingan para pencari keadilan yang menjadi korban akibat banyaknya organisasi advokat,” ujar Otto Hasibuan di ruang sidang MK, Rabu (31/10/2018).

 

Menurutnya, tidak adanya wadah tunggal organisasi advokat berakibat belum adanya sistem ujian advokat terstandardisasi dengan baik; adanya advokat yang berusaha memeras para pencari keadilan demi memperoleh uang; dan advokat tidak jujur kepada kliennya demi mendapatkan keuntungan.

 

“Maka dari itu, perlu kesadaran dari para organisasi advokat lain untuk membangun satu sistem dengan wadah tunggal organisasi advokat yakni Peradi,” ujar mantan Ketua Umum Peradi ini.

 

Menurutnya, saat DPR mengesahkan UU Advokat dan awal terbentuknya peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat dengan sistem singlebar, tidak ada yang keberatan. Bahkan, seluruh dunia organisasi advokatnya berbentuk singlebar, salah satunya di Belanda. “Sistem singlebar ini telah teruji dan memberi kepastian, salah satunya dalam hal pendidikan yang baik bagi advokat,” jelasnya.

 

Otto mengakui dibolehkannya organisasi advokat lebih dari satu disebabkan oleh putusan MK dan Surat Edaran MA (SK KMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015. Padahal, pada masa kepemimpinan Ketua MA Harifin A Tumpa, melalui surat edarannya disebutkan bahwa organisasi advokat yang diperbolehkan untuk melakukan penyumpahan hanyalah Peradi,” kata dia mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait