Wajah RUU Prolegnas, Mementingkan Kuantitas dari Kualitas
Berita

Wajah RUU Prolegnas, Mementingkan Kuantitas dari Kualitas

​​​​​​​Model perencanaan legislasi DPR yang mementingkan kuantitas tersebut dinilai tak berubah dengan DPR periode sebelumnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, menyorot soal tak ada kemajuan signifikan kinerja legislasi DPR pada periode sebelumnya. Menurutnya, target penuntasan 55 RUU Prolegnas 2019 pun jauh dari harapan yang hanya menghasilkan 12 RUU. Sedangkan dari 189 RUU RUU periode 2014-2019, DPR hanya mampu merampungkan 35 RUU menjadi UU  alias 18%.

 

Baca:

 

Selain itu, Fajri menyorot soal politik legislasi yang tidak terarah dan tak berpihak kepada masyarakat kecil. Sebaliknya, politik legislasi selama ini lebih berpihak kepada pemilik modal. Menurutnya, kinerja legislasi di awal 2020 bakal terfokus pada pembahasan paket RUU omnibus law. Setidaknya terdapat tiga judul RUU omnibus yang  masuk dalam daftar Prolegnas 2020–2024, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Menurutnya, penggunaan pendekatan omnibus  law, serta pernyataan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menunjukkan adanya keinginan yang kuat untuk memperbaiki tumpang tindih regulasi serta beragam persoalan terkait pengelolaan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, ambisi pembenahan itu cenderung menggunakan perspektif yang sempit, yakni hanya sebatas tujuan memperbaiki iklim investasi.

 

“Pemilihan cara pandang itu dikhawatirkan banyak pihak akan mengorbankan sejumlah regulasi lain yang selama ini justru mengatur persoalan-persoalan mendasar, seperti hak asasi manusia, pelestarian lingkungan, antikorupsi, dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujarnya dalam catatan akhir tahun PSHK pekan lalu.

 

Lebih lanjut Fajri berpandangan, pendekatan omnibus law dalam rangka penyederhanaan regulasi terkesan hanya kosmetik belaka. Pasalnya di sisi lain, banyaknya judul RUU yang diajukan pemerintah dan DPR dalam Prolegnas 2020–2024 menunjukkan cara pandang pemerintah dan DPR yang ingin mengatur segala persoalan dengan undang-undang.

 

“Kesungguhan pemerintah untuk membenahi manajemen reguasi secara komprehensif pun masih patut dipertanyakan mengingat janji Presiden Jokowi untuk membentuk badan tunggal regulasi hingga kini belum terwujud,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait